Permintaan Sidang Offline Ditolak, Jerinx dan Pengacara Walk Out dari Sidang

Konten Media Partner
10 September 2020 10:54 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx saat mengikuti persidangan - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx saat mengikuti persidangan - WIB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Proses sidang perkara 'IDI kacung WHO' yang melibatkan terdakwa, I Gede Ari Astina (Jerinx) berjalan begitu alot, Kamis (10/10). Sidang akhirnya malah terpaksa dihentikan setelah Jerinx R dan tim pengacaranya walk out dari persidangan karena permintaan untuk sidang offline ditolak.
ADVERTISEMENT
Jerinx kekeh untuk melakukan sidang secara tatap muka, sedangkan Majelis Hakim serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki keputusan tetap berpegang kepada MOU Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Menteri Hukum dan HAM; SK Dirjen nomor 317 tahun 2020; Surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020 Jo sema nomor 9 tahun 2020, tentang penyelenggaraan sidang secara teleconfrence di tengah pandemi COVID-19.
Jerinx mengemukakan keberatan dengan sidang online itu. "Saya merasa hak saya dirampas dan gak fair, saya mohon sidang di tunda atau dilakukan sidang tatap muka, saya tetap menolak sidang online," tegasnya.
Majelis hakim saat memimpin persidangan - WIB
Meski begitu, ketua majelis hakim, hakim Ida Ayu Adnya Dewi menimpali, "Surat keberatan sudah diterima majelis hakim, kami majelis hakim berketetapan melakukan sidang secara online kepada terdakwa yang ditahan," putusnya.
ADVERTISEMENT
"Jerinx meminta pemeriksaan yang adil, hal ini hanya bisa dilakukan lewat pemeriksaan seksama dan tanpa keraguan, sementara sidang ini tidak jelas, tanda pengenal yang ditujukan juga tidak jelas oleh penasehat hukum, Persidangan ini bukan hanya untuk kepentingan penuntut umum dan hakim tapi juga Jerinx,"tegas Penasehat Hukum, Gendo Suardana. "Saya menolak sidang secara online. Jika sidang tidak dilakukan secara tatap muka saya akan keluar dari persidangan,"tegas Jerinx
Atas kejadian itu, hakim tetap meminta jaksa membacakan dakwaan. Setelah itu, hakim men-skors persidangan selama 15 menit untuk meminta jaksa kembali menghadirkan Jerinx dan pengacaranya. Namun setelah ditunggu 15 menit, jaksa belum berhasil memenuhi permintaan itu sehingga akhirnya persidangan ditunda hingga 22 September 2020 nanti. “Saya minta jaksa tetap berusaha menghadirkan terdakwa, itu wajib ya,” kata Majelis Hakim”.
ADVERTISEMENT
Sidang online dengan agenda pembacaan dakwaan itu, terjadi cukup banyak gangguan. Lokasi sidang sendiri terhubung antara PN Denpasar di mana majelis hakim memimpin sidang, Kejari Denpasar yang menjadi tempat jaksa dan di Polda Bali di mana Jerinx berada.
Proses pemeriksaan terhadap Jerinx pun sempat terganggu lantaran kamera yang tersambung di Penasehat Hukum dan terdakwa sempat mati. Lalu, suara speaker dari masing-masing sambungan tak begitu jelas.
( kanalbali/WIB )