Pengacara Bandingkan Walk Out Jerinx dengan Terdakwa Merokok Saat Sidang

Konten Media Partner
11 Desember 2020 17:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang terdakwa kasus narkoba, yang merokok saat pembacaan putusan pada sidang vonis perkara narkoba yang digelar Kamis (03/12/20) lalu oleh PN Denpasar- IST.
zoom-in-whitePerbesar
Seorang terdakwa kasus narkoba, yang merokok saat pembacaan putusan pada sidang vonis perkara narkoba yang digelar Kamis (03/12/20) lalu oleh PN Denpasar- IST.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR - Ada satu hal yang menarik yang diungkapkan oleh penasehat hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana saat pengajuan memori banding, Jumat (11/12/202). Ia membandingkan aksi walkout (WO) Jerinx pada sidang dakwaan yang menjadi pertimbangan memberatkan dengan aksi seorang terdakwa yang merokok saat sidang online.
ADVERTISEMENT
"Kami utarakan protes untuk jadi pertimbangan majelis hakim banding PN Denpasar, karena terdakwa merokok saat pembacaan putusan dan itu hanya diberi diperingatkan dan tidak dijadikan hal yang memberatkan," tegasnya Jumat (11/12/20).
Tim pengacara Jerinx - WIB
Padahal aksi WO Jerinx sebenarnya adalah sebuah protes dan permintaan agar sidang dilakukan offline karena banyaknya gangguan terhadap persidangan.
Pihaknya melihat ada perbedaan perlakuak dalam hal ini. "disitu kami lihat ada satu framing dari majelis hakim yang ingin menghukum Jerinx walau hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan, kami apresiasi itu tapi ada framing untuk menghukum dia," katanya.
"Hakim ketika ada keterangan saksi atau ahli di depan persidangan yang berbeda baik dengan BAP atau keteranganya saat itu, misal pertanyaan a ditanya jaksa jawabnya a, tapi ditanya pengacara jawabnya b seharusnya ketika ada perbedaan, hakim menanyakan mana keterangan mana yang diapakai," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Dampak dari hal itu, yaitu dalam satu materi yang ditanyakan dengan keterangan berbeda, akhirnya hakim mengambil mana yang memberatkan dan keterangan yang menguntungkan dibuang," ujarnya. (Kanalbali/WIB)