Pencurian BBM Subsidi di Bali Terbongkar, Polisi Amankan 2 Ton Solar

Konten Media Partner
20 Februari 2023 12:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (20/2) saat menggelar k=jumpa pers - IST
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (20/2) saat menggelar k=jumpa pers - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
JEMBRANA, kanalbali.com - Aksi komplotan pencuri bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dipergoki polisi. Kelima tersangka RM (24), WS (54), WD (68) NS (52) dan AA (24) pun diamankan setelah kena tangkap tangan.
ADVERTISEMENT
"Mereka menguras sebanyak hampir 2 ton atau 1.962 liter solar dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana," kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (20/2).
Pengungkapan berawal pada Rabu (18/1) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, petugas kepolisian mencurigai adanya kendaraan dump truk dengan nomor polisi (Nopol) DK 8478 SZ yang keluar masuk di SPBU Penyaringan, Desa Penyaringan.
Selanjutnya, saat dilakukan pengecekan oleh polisi terhadap dump truk yang dikendarai oleh tersangka RM, ternyata dibagian bak truk itu terdapat tangki penampungan solar yang ditutupi terpal plastik warna coklat berisi solar sebanyak 1.962 liter.
Selain ituditemukan uang sejumlah Rp 37.000.000 dalam tas pinggang yang dibawa tersangka RM. Rencananya uang itu akan digunakan untuk membayar pembelian BBM jenis solar tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara, dari keterangan tersangka RM, ia disuruh melakukan pembelian BBM jenis solar itu oleh bosnya sendiri yaitu tersangka WS yang beralamat di Kabupaten Badung, Bali. Sebelumnya tersangka WS telah berkomunikasi dengan pengelola SPBU Penyaringan yaitu tersangka WD.
"Kemudian, diteruskan kepada pengawas tersangka NS baru kemudian BBM Jenis solar tersebut dicor oleh tersangka AA," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa otak dalam kasus kejahatan ini adalah tersangka WS yang meminta melakukan dan membiayai pencurian BBM subsidi solar yang bekerjasama dengan pengelolaan SPBU yaitu tersangka WD dan pengawas SPBU tersangka NS dan AA karyawan SPBU yang bertugas mengisi solar.
ADVERTISEMENT
Sementara, dump truk untuk tangki bahan bakar truk dimodifikasi hingga bisa menampung hampir 2 ton solar,"Tangki BBM truk dimodifikasi sehingga saat mengisi di lubang tangki truk, solar dialirkan ke tangki yang ada di bak truk," ungkapnya.
Sementara, bila dump truk terisi penuh BBM solar subsidi lalu didistribusikan ke wilayah Denpasar dan dijual ke para nelayan dan lain sebagainya dengan harga yang lebih mahal.
Para tersangka mengaku baru satu kali melakukannya dan mendapat imbalan Rp 50 ribu per satu liternya. "Dia (tersangka WS) kenal (tersangka WD) dia mencoba dan membujuk dengan imbalan-imbalan setiap Rp 1 juta dia akan mendapatkan imbalan Rp 50 ribu. Misalnya beberapa liter tinggal dikalikan," ujarnya.
Komplotan ini, disangkakan dengan Pasal 40, angka 9, Undang-Undang RI, Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT