Koster: Denda Rp 1 Juta untuk WNA Pelanggar Prokes Masih Berlaku

Konten Media Partner
14 Oktober 2021 18:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) saat jumpa pers terkait pembukaan penerbangan internasional - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) saat jumpa pers terkait pembukaan penerbangan internasional - WIB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR - Gubenur Bali, Wayan Koster memberi peringatan kepada para wisatawan mancanegara (wisman) yang akan berkunjung ke Bali. Menurutnya, bagi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama di Bali akan ditindak tegas.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada pelanggaran prokes selama karantina atau di destinasi kita, maka kita terapkan peraturan, kita beri teguran kalau masih membandel tentu dideportasi," tegasnya dalam jumpa pers pembukaan bandara internasional, Kamis (14/10/21).
Denda sebesar Rp 1 juta rupiah bagi WNA pelanggar prokes, ungkap Koster, juga masih berlaku. Bahkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus diberlakukan.
"Saya sebagai Gubernur Bali bersama Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran, serta Bupati/Walikota Se-Bali akan tetap memberlakukan PPKM dengan protokol kesehatan secara ketat agar Pandemi COVID-19 tetap dapat dikelola dengan baik guna mencegah terjadinya peningkatan kasus baru," ucapnya. (Kanalbali/WIB)