Gubernur Bali Optimis RUU Larangan Mikol Tak akan Jadi UU

Konten Media Partner
14 November 2020 12:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster saat menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (14/11/2020) - ACH
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster saat menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (14/11/2020) - ACH
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan keyakinannya bahwa RUU Pelarangan Minuman Beralkohol (Mikol) yang kini dibahas oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tak akan berujung pada UU.
ADVERTISEMENT
Menurutnya Koster, proses itu masih panjang dan tak akan disahkan jadi Undang-Undang (UU). "Jangan dulu bicara itu (RUU Minuman Beralkohol), waktu masih panjang, tidak akan jadi (UU) itu," kata Koster sesaat setelah mendampingi Menteri Koperasi dan UMKM RI, Teten Masduki memberikan bantuan kepada pelaku UMKM di Kantor Gubernur Bali, Sabtu (14/11/2020).
Koster pun enggan menanggapi kemungkinan bahwa RUU tersebut akan merugikan Bali karena saat ini pemerintah Bali sedang mempromosikan arak Bali sebagai minuman lokal yang juga mengandung alkohol. " Masih panjang, jangan dulu bicara itu," katanya.
Keyakinan Koster soal tak akan disahkannya RUU Minuman Beralkohol jadi UU sejalan dengan kader PDIP Dapil Bali yang duduk sebagai anggota Badan Legislasi DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana. Saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Kanalbali, Kariyasa mengaku sejumlah fraksi di DPR-RI juga menolak RUU itu.
ADVERTISEMENT
"Kemarin Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menilai bahwa RUU ini tidak usah dilanjutkan untuk dibahas menjadi RUU prioritas, karena kami. Menilai ini sangat kontroversial, apalagi DPR RI sebelumnya sudah menghabiskan banyak energi dalam pembahasan UU Cipta Kerja," terangnya.
Gubernur Bali saat mempromosikan minuman arak Bali yang juga mengandung alkohol - IST
Menurutnya, draft yang paling dirasa merugikan dalam RUU Minuman Beralkohol itu sejatinya ada pada poin pelarangan. Padahal, lanjut Kariyasa, pemerintah sendiri lebih ingin agar RUU itu lebih kapada pengaturan. Itu juga yang menjadi dasar fraksi PDIP mengusulkan untuk tidak dilanjutkan.
"Apalagi khusus di Bali kan daerah pariwisata, pariwisata itu tidak bisa dilepaskan dengan minuman beralkohol, di samping itu juga di Bali juga kan produksi Arak itu dilakukan di rumah rumah. Sehingga pak Gubernur mengeluarkan Pergub untuk bagaimana melindungi produksi lokal itu sendiri," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jika nanti RUU diloloskan dalam agenda prioritas 2021, ia mengaku secara pribadi dan juga Fraksi PDIP akan bersikap lantang untuk melakukan penolakan terhadap RUU Pelarangan Minuman Beralkohol. Oleh karena itu, ia berharap anggota DPR RI dari daerah penghasil minuman beralkohol harus bersikap dan menolak adanya RUU itu. (Kanalbali/ACH)