Bayi Meninggal di Tempat Penitipan, Polisi Tahan Karyawan dan Pemilik

Konten Media Partner
13 Mei 2019 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan tunjukkan pelaku dan barang bukti (kanalbali/KAD)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan tunjukkan pelaku dan barang bukti (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali.com - Gara-gara salah-satu bayi yang dititipkan meninggal, karyawan dan pemilik Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar, Bali kini ditahan polisi.
ADVERTISEMENT
Keduanya adalah Listiana alias Tina (39) yang merupakan karyawan dan Ni Made Sudiana Putri (39) alias Bu Made yang merupakan pemilik tempat itu.
"Satreskrim Polresta Denpasar, melakukan penyidikan tentang tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya anak saat dititipkan oleh orang tuanya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, Senin (13/5).
Kedua wanita ini diamankan, karena diduga melakukan kelalaian hingga mengakibatkan meninggalnya bayi berusia tiga bulan berinisial ENA saat dititipkan di sebuah Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, di Jalan Badak Sari, Nomor 2A Denpasar Bali, pada Kamis (9/5) lalu, sekitar pukul 07.30 Wita.
Kronologisnya, pada Kamis (9/5) korban bernama Andika Anggara yang merupakan ayah dari bayi tersebut datang ke TKP untuk menitipkan anak bayinya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, korban langsung menitipkan anaknya kepada salah satu pegawai berinisial EJL di TPA. Setelah itu ayah korban langsung pergi meninggalkan TKP.
Selanjutnya, pegawai EJL tersebut langsung menyerahkan pengasuhan korban kepada tersangka Listiana yang juga pegawai di TPA tersebut. Lalu tersangka melakukan pengasuhan kepada korban diantaranya memberikan susu, mengganti popok dan memandikan korban.
Kemudian, sekitar pukul 15.30 Wita korban sempat terbangun dan menangis hingga kemudian tersangka Listiana membedong atau membungkus korban dengan selendang. Setelah membedong korban, tersangka kemudian memberikan susu kepada korban.
Namun saat itu, korban hanya meminum susunya sedikit hingga kemudian tersangka menengkurapkan korban dan menepuk pantat korban. Setelah menepuk pantat korban, tersangka kemudian meletakkan korban diatas kasur dengan posisi tengkurap dan kemudian meninggalkannya.
ADVERTISEMENT
Sekitar pukul 16.30 Wita, seorang saksi bernama Nanik yang juga pegawai sempat masuk kedalam kamar dan melihat korban berada di atas kasur dengan posisi tengkurap hingga kemudian saksi membalikkan badan korban dengan posisi terlentang.
Sekitar pukul 17.00 Wita, tersangka Listiana kembali lagi ke kamar dan kemudian menggendong korban. Namun pada saat menggendong korban, tersangka melihat korban sudah lemas yang kemudian tersangka panik dan memanggil teman- teman pegawai yang lain.
Setelah beberapa orang temannya berkumpul, akhirnya tersangka dan saksi bernama Candra berinisiatif membawa korban ke Rumah sakit Bros di Denpasar untuk mendapatkan perawatan medis. Saat berada di rumah sakit, akhirnya di ketahui korban telah meninggal dunia.
"Karena orang tuanya bekerja kemudian dititipkan dari pagi di TPA. Namun, saat diambil anak tersebut sudah ada di RS Bross dan diketahui meninggal dunia," imbuh Kapolresta.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian tersebut, ayah korban langsung melaporkannya ke Mapolresta Denpasar dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua tersangka.
Barang bukti alat yang digunakan untuk membedong bayi (kanalbali/KAD)
Kapolresta juga menjelaskan, bahwa meninggalnya bayi tersebut, setelah diterima diberikan susu oleh tersangka Listiana yang saat itu yang menjadi pengasuhnya. Selanjutnya, ditinggal satu menit oleh tersangka dan setelah itu tersangka kembali lagi dan kemudian digendong lalu ditengkurapkan sekitar 30 menit.
"Setelah balik bayi sudah dalam kondisi lemas lalu dibawa ke RS bross dan meninggal di RS dan kondisinya lemas. Iya ditinggal selama 30 menit, dan pengurusnya (Tersangka) saat itu mengurus anak yang lainnya. Kita juga sudah melakukan autopsi tinggal menunggu hasilnya," jelas Kapolresta.
Menurut Kapolresta, korban tersebut sudah dititipkan selama 2 minggu, datang pagi dan dijemput saat malam. Selain itu, di TPA tersebut ada sekitar 50 orang bayi dan anak-anak kecil dan pengasuh ada 9 orang.
ADVERTISEMENT
Kapolresta juga menjelaskan, TPA tersebut sudah beroperasi selama tiga tahun dan hanya mengantongi izin yayasan saja. Namun dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan tidak ada izinnya.
"TPA ini merekrut stafnya hanya lulusan SMP dan SMA dan tidak memiliki keahlian khusus untuk perawatan anak, khusunya bayi," ujarnya.Selain itu, didalam brosur Princess House Childcare juga dijelaskan bahwa makan dan minum ditangani ahli gizi. Tapi hasil interogasi hanya melihat dari google. bukan dokter ahli gizi. (kanalbali/KAD)