Batal Dihukum Mati, Terpidana Narkoba asal Sierra Leone Ingin Ajukan Remisi

Konten Media Partner
24 September 2021 10:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Emmnuel O’Ihejirika (31), terpidana kasus narkoba - IST
zoom-in-whitePerbesar
Emmnuel O’Ihejirika (31), terpidana kasus narkoba - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR - Emmnuel O’Ihejirika (31), terpidana penyelundup heroin asal Sierra Leone mengajukan surat permohonan eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) ke Kejari Denpasar, Kamis (23/9).
ADVERTISEMENT
Putusan itu membatalkan hukuman mati bagi dirinya dan mengurangi hukuman hanya menjadi 20 tahun penjara saja. Permohonan melalui surat resmi diajukan Robert Khuana selaku kuasa hukum Emmanuel dengan nomor surat 110/RRK/IX/2021.
“Untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak terpidana berdasar HAM, putusan PK Mahkamah Agung harus segera ditindaklanjuti,”kata Robert Khuana dalam keterangan tertulisnya.
Ditambahkan Robert, dengan diekskusinya putusan PK oleh jaksa, maka terpidana akan memperoleh haknya sebagai terpidana.
”Klien kami berhak mendapat kesempatan mengajukan hak remisi sesuai undang-undang,” kata mantan Ketua AAI Denpasar ini.
Dalam suratnya tersebut, Robert menjelaskan dalam putusan nomor 25/PK.Pid.Sus/2019 tanggal 7 Mei 2019 telah disebutkan majelis hakim memutuskan sependapat bahwa Emmanuel terbukti secara sah melanggar UU Narkotika.
ADVERTISEMENT
Namun hakim tidak sependapat dengan putusan sebelumnya yang memutuskan hukuman mati. Hakim PK memberikan keringanan pada Emmanuel yakni hukumannya menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda yakni 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Emmanuel sebelum putusan PK turun, imbuh Robert sudah masuk daftar terpidana mati yang akan dieksekusi di Nusa Kambangan. “Awalnya Emmanuel ditahan di Lapas Kerobokan lalu dipindah ke Lapas Porong, Sidoarjo, Jatim. Sekarang ada di Lapas Kembang Kuning, Nusa Kambangan,”jelas Robert.
Emmanuel adalalah penyelundup 31 butir heroin seberat 461 gram dengan cara ditelan. Pria asal Republik Sierra Leone, ditangkap di Bandara Ngurah Rai, tahun 2004. Pada 2005 PN Denpasar menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Di tingkat banding hakim PT Denpasar menjatuhkan hukuman mati. Putusan itu diperkuat di tingkat kasasi no 200/Pid/2005 tanggal 25 Maret 2005.
“Dengan putusan PK menjadi 20 tahun penjara, maka Emmanuel yang akhirnya diketahui berkwarganegaraan Nigeria itu sudah menjalani penahanan sejak 2004 dan bisa bebas pada 2024 mendatang. Jika dikurangi remisi bisa bebas lebih cepat,” tandasnya. (kanalbali/RFH)