Bali Dapat Rp130 Milliar dari Pajak Kendaraan Bermotor

Konten Media Partner
7 Desember 2018 7:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bali Dapat Rp130 Milliar dari Pajak Kendaraan Bermotor
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Motor-motor hasil curian yang disita polisi tanpa surat kendaraan yang jelas (kanalbali/Dok)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- Sejak diberlakukannnya kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak kendaraan bermotor sudah melampaui target yang ditentukan.
“Dari target 201 ribu wp yang masih menunggak, per tanggal 4 Desember sudah tercatat sekitar 260 ribu wp yang membayar pajak kendaraannya, jadi sudah melampaui target sekitar 59 ribu unit kendaraan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha saat menggelar jumpa pers bersama para awak media di ruang rapat Kantor Bapenda Provinsi Bali, Kamis (6/12)."Begitu pula nilai rupiahnya dari target 96 miliar, saat ini sudah berhasil dikumpulkan sekitar 130 miliar,” urainya.
ADVERTISEMENT
Untuk periode saat ini, kebijakan tinggal 1 minggu akan berakhir. Untuk itu, waktu yang tersisa diharapkan bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak (WP) guna menyelesaikan urusan tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun balik nama kendaraan yang dimiliki apabila masih atas nama pemilik sebelumnya.
“Selama 4 bulan mulai 13 Agustus hingga 14 Desember 2018, Pemprov Bali sudah melaksanakan kebijakan pemutihan denda dan bunga. Kesempatan ini sekarang tinggal 7 hari lagi, minggu depan sudah berakhir, jadi jangan buang-buang waktu, manfaatkan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan pajak anda. Karena jika tidak ada kebijakan ini, masyarakat yang masih menunggak akan dikenakan denda sekitar 2%, lumayan tinggi itu,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Saat sesi tanya jawab, beberapa awak media juga mempertanyakan terkait banyaknya kendaraan bermotor yang beroperasi di Bali namun masih menggunakan plat daerah luar Bali. Tak hanya kendaraan pribadi berplat luar, kendaraan dinas yang beroperasi di Bali namun masih berplat luar pun menjadi sorotan awak media.
Menanggapi hal tersebut, Made Santha tidak memungkiri kondisi tersebut yang awalnya dipengaruhi berlakunya Perda Nomor 8 yang mengatur batasan kendaraan berumur 10 tahun tidak boleh dimutasi ke Bali. Namun saat ini Perda tersebut sudah dicabut, dan mutasi pun sudah mulai meningkat.
Menurutnya dari data yang ada, hingga saat ini sudah tercatat 5.800 unit roda empat dan 900 unit roda dua berplat luar sudah dimutasikan ke Plat Bali. Lebih jauh, Ia tetap mengharapkan kesadaran masyarakat yang masih menggunakan plat nomor luar Bali agar segera memutasikan plat kendaraannya. “Masyarakat Bali ataupun luar Bali yang sudah berdomisili maupun menetap di Bali apabila masih menggunakan plat nomor kendaraan bermotor luar, mari segera mutasikan, ini kesempatan juga mumpung ada pemutihan,” pungkasnya. (kanalbali/RLS)
ADVERTISEMENT