3 Kasus Korupsi di Buleleng dan Denpasar Disidik Kejati Bali

Konten Media Partner
9 Desember 2019 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Kepala Kejati Bali Idianto (KR14)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejati Bali Idianto (KR14)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memberikan rilis penyidikan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
”Salah satu diantaranya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, dan yang lainya masih dilakukan perhitungan kerugian negara,” ujar Kepala Kejati Bali Idianto, Senin (9/12).
“Ditahun 2019 di zaman saya ini, kami melihat ada sesuatu yang melanggar hukum, secara konkret akirnya kami lakukan tindakan represif,” ungkapnya.
Kasus korupsi tersebut diantaranya kasus Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) yang terjadi di desa Grogak, kecamatan Grogak, Buleleng. Kasus gratifikasi yang terjadi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Denpasar serta kasus Bantuan Khusus Keuangan (BKK) di desa Banjar, Buleleng.
“ Kalau yang di LPD kami sudah tetapkan berinisial KAP. Ia sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak 6 November 2019 lalu,”ujarnya.
Kajati menungkapkan, kasus di LPD Grogak itu bermula dir perbuatan para pengurus LPD yang mengambil uang secara kasbon hingga terakumulasi cukup banyak. Kemudian dengan sepengetahuan kepala LPD dialihkanlah menjadi kredit.
ADVERTISEMENT
“Kreditnya itu secara otomatis tidak sesuai dengan prosedur dan otomatis macet dan gak bisa membayar akhirnya ada kerugian negara Rp 1.264 milyar,” tambahnya.
Dalam tahap penyidikan sudah ada pengembalian Rp 81, 5 juta."Perkembangnya hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan 1 ahli," ungkapnya.
“Rencana ke depan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangaka, selain itu tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka kedepan” kata dia.
Selain itu, kasus penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) oleh kepala perbekel di Desa Banjar, Buleleng.“Modusnya si perbekel menerima bantuan kusus namun tidak melakukan kegiatan sesuai dengan proposal yang diajukan,” ujarnya.
Fakta dilapangan ditemukan ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal dimana setelah dilakukan pencairan dana BKK sebesar 1.650 milyar perbekel tidak menyerahkan dana tersebut ke bendahara desa untuk dicatat dan dibukukan di buku kas bendahara.“ Perkembangan perkara masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara,”tandasnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, kasus gratifikasi di kantor BPN Kota Denpasar. “Kasus Gratifikasi ini dilkukan oleh TN ketika menjabat sebagai kepala kantor di Denpasar. nah ia dapat beberapa pengiriman sejumlah sejumlah uang yang diduga gratifikasi sesuai jabatan beliau yang salah satu penerbitan sertifikat tanah, “ kata dia.
Sejak 13 November ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. “TN pun sudah diperiksa beberapa kali, untungnya dia kooperatif,” imbuhnya. Perkembangan sejauh ini sampai kepada pemeriksaan terhadap 12 orang yang mana mereka berada di luar Bali.
“Terkait gratifikasi ini masih di hitung, tetapi yakinlah Ini terus mengalir bukan berartoi stak kita juga berhati-hati kita tidak mau terburu-buru nanti hasilnya tidak memuaskan," tutupnya. (kanalbali/KR14)