Pemerintah Ingatkan Masyarakat Hindari Perlakuan Tak Patut ke Hiu Paus

Konten Media Partner
25 Juni 2020 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pasuruan, Kabarpas.com – Menanggapi video viral perahu wisata menabrak hiu paus di perairan Pasuruan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) langsung bergerak menelusuri pemilik dan penumpang perahu wisata tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Selasa (23/6/2020), beredar di media daring dan tayangan televisi nasional yang memperlihatkan perilaku yang tidak patut ditiru dilakukan sejumlah orang di perairan Laut Pasuruan, saat berwisata melihat kawanan ikan hiu paus. Mereka dengan sengaja menabrakkan perahu agar bisa melihat dengan jelas salah satu jenis ikan besar ini.
“Hiu paus adalah jenis ikan yang dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013. Menurut pedoman wisata hiu paus yang disusun KKP, pengunjung tidak diperkenankan menyentuh hiu paus. Saat mengamati hiu paus, perahu harus menjaga jarak minimum 30 meter dari hiu paus” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Aryo Hanggono di Jakarta (24/6/2020) sebagaimana siaran pers yang diterima redaksi Kabarpas.com dari Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso dalam keterangannya di Denpasar (24/6) menyampaikan bahwa saat ini Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar Wilker Jatim sedang melakukan langkah-langkah koordinasi dan pengumpulan bahan dan keterangan atas laporan yang beredar di media daring dan televisi nasional.
“Pengumpulan bahan dan keterangan dilakukan dengan menghubungi Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Malang yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Pasuruan, Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, Satuan Polair Polres Pasuruan terkait,” ujar Yudi.
Yudi mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, seminggu yang lalu ada masyarakat yang berwisata di perairan Pasuruan tepatnya di utara perairan Kraton dan mereka berusaha untuk memegang hiu paus tersebut.
“Satuan Polair Pasuruan sampai saat ini masih menyelidiki penumpang serta pemilik kapal/perahu wisata tersebut,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Agar kejadian serupa tidak terulang lagi, KKP akan mengadakan pembinaan dan sosialisasi berupa pemasangan himbauan, melakukan pendataan kemunculan hiu paus dalam bentuk kalender, dan membuat kesepakatan dengan pemilik perahu wisata untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“KKP akan terus bersinergi dengan berbagai pihak agar wisatawan, operator tur, dan pemilik perahu wisata dapat memahami dan mematuhi code of conduct wisata hiu paus,” terang Yudi masih dalam releas yang diterima Kabarpas.com.
Perairan Pasuruan merupakan salah satu habitat hiu paus. Ikan ini sering muncul di sepanjang wilayah perairan Porong Sidoarjo sampai dengan perairan Lekok, Pasuruan. Kemunculan hiu paus di perairan ini kemungkinan mencari makan berupa plankton yang berada di pesisir dengan perairan yang relatif dangkal. Pada bulan Juni 2020, Satuan Polair Polres Pasuruan mendata lebih dari 100 kemunculan hiu paus baik sendiri atau bergerombol. (ajo/gus).
ADVERTISEMENT