Bagaimana Cara Cek Sertifikat Pelaut Online? Ini Tahapannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
25 November 2021 8:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Ilustrasi dua orang sedang cek sertifikat pelaut online. Foto: Pixabay.com
Ilustrasi dua orang sedang cek sertifikat pelaut online. Foto: Pixabay.com
ADVERTISEMENT

Cara cek sertifikat pelaut online dapat dilakukan dengan mudah dan hanya bermodalkan kuota Internet. Sertifikat dan buku pelaut menjadi dua dokumen yang sangat penting sebagai syarat seorang pelaut diperbolehkan berlayar.

ADVERTISEMENT

Lalu, bagaimana cara memeriksa sertifikat pelaut online? Apa saja syarat pembuatan buku pelaut? Berikut uraiannya.

Mengenal Sertifikat dan Buku Pelaut

Mengutip dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Sertifikat Keahlian Pelaut (COC) adalah ijazah atau surat izin (license) yang menegaskan bahwa pemegangnya memiliki pengetahuan dan keahlian untuk berlayar.

Sementara itu, buku pelaut merupakan dokumen resmi negara yang berisi catatan pengalaman berlayar seorang pelaut. Buku Pelaut disebut juga dengan istilah Seaman Book karena bisa dipakai untuk pelaut internasional.

Untuk melindungi hak dan kewajiban pelaut Indonesia, disahkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagai dasarnya.

Kemudian, dibuat aturan teknis dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator permasalahan kepelautan termasuk di dalamnya mengenai aturan teknis tentang Buku Pelaut.

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, disebutkan bahwa Buku Pelaut diberikan kepada pelaut yang memiliki sertifikat keahlian pelaut dan/atau sertifikat keterampilan pelaut serta taruna yang akan melaksanakan praktik berlayar di kapal.

Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa seorang pelaut dapat berlayar jika sudah memiliki sertifikat dan buku pelaut sebagai syarat utamanya.

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Ilustrasi seseorang sedang cek sertifikat pelaut online. Foto: Pixabay.com

Berikut cara cek sertifikat pelaut online dan syarat membuat buku pelaut yang perlu diketahui.

Cara Cek Sertifikat Pelaut Online

Menurut laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, berikut cara cek sertifikat pelaut online:

  1. Buka peramban pada perangkat yang telah terhubung dengan Internet, disarankan menggunakan peramban Chrome.

  2. Ketik halaman web https://pelaut.dephub.go.id/ lalu tekan tombol Enter pada keyboard.

  3. Masukkan nomor sertifikat pelaut ke dalam kolom kode pelaut.

  4. Samakan kode keamanan (Captcha).

  5. Klik ikon kaca pembesar (Search).

ADVERTISEMENT

Syarat Pembuatan Buku Pelaut

Menurut laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, syarat pembuatan buku pelaut sesuai Permenhub Nomor 30 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 2, 3, dan 4, yaitu:

  1. Mempunyai sertifikat Basic Safety Training (BST) yang masih berlaku (valid). Sertifikat ini bersifat wajib. BST merupakan sertifikat dasar bagi pelaut pemula untuk menjadi seorang pelaut.

  2. Sertifikat lain sebagai pendukung, yaitu sertifikat keahlian seorang pelaut. Contohnya Sertifikat Kuting/ABLE.

  3. Surat keterangan masa berlayar yang diketahui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat bagi pelaut yang pernah berlayar.

  4. Surat Keterangan Kesehatan dari dokter rumah sakit yang direkomendasikan oleh Direktorat Perhubungan Laut.

  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat ini yang menjelaskan bahwa calon pelaut tidak mempunyai masalah dengan kejahatan.

  6. Fotokopi Akta Kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  7. Pasfoto ukuran 5 x 5 dan 3 x 4 masing masing sebanyak tiga lembar. Calon pelaut memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang biru untuk nautika (dek kapal) dan merah untuk untuk bagian teknika (mesin kapal).

  8. Bagi yang belum pernah mempunyai buku pelaut digital diwajibkan untuk membuat Surat Keterangan Belum Pernah Memiliki Buku Pelaut Online.

ADVERTISEMENT

(FNS)