Persyaratan Naik Kereta Api Lokal Terlengkap dan Terupdate
Konten dari Pengguna
5 Mei 2022 15:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menitTulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bagi kalian yang berencana melakukan perjalanan dalam negeri dengan kereta api, kalian wajib mengetahui persyaratan naik kereta api lokal yang akan dijabarkan dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Sekarang ini pemerintah sudah sedikit demi sedikit menerapkan kebijakan new normal, dimana kita dapat bepergian dan melakukan aktivitas seperti sedia kala, namun dengan catatan adanya protokol kesehatan yang dijalankan dengan ketat.
Maka dari itu, kita harus bisa mematuhi syarat naik kereta api ini dengan sebaik-baiknya, agar tidak terjadi lonjakan penularan virus Covid-19.
Persyaratan Naik Kereta Api Lokal Terlengkap dan Terupdate
Dilansir dari situs Jdih.dephub.go.id, yang merujuk pada Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut adalah persyaratan naik KA lokal :
ADVERTISEMENT
Apabila kalian sudah melakukan vaksin booster, maka akan lebih mudah bagi kalian untuk bepergian kemana-mana. Sudahkah kamu vaksin booster?
Live Update
Pesawat latih jenis Tecnam P2006T dengan nomor pesawat PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst, BSD, Tangerang Selatan, Minggu (19/5). Pesawat dengan rute Tanjung Lesung-Pondok Cabe tersebut sudah hilang kontak sejak 13.43 WIB. Dilaporkan 3 orang tewas.
Updated 19 Mei 2024, 21:48 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini