Ngaku Bisa Loloskan CPNS, Kades di Mojokerto Tipu Warganya hingga Rp 118 Juta
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan, pria berusia 70 tahun itu dijemput paksa saat bekerja lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan status tersangka.
"Akhirnya penyidik melakukan penangkapan kepada tersangka di Balai Desa Ngrame. Pelaku dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik," ujar Dewa kepada jatimnow.com, Jumat (17/4/2020).
Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan ini menambahkan, kades yang masih aktif itu diduga menipu Efendi Hariyanto (58) warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 118 juta berkaitan dengan CPNS.
"Kejadiannya Tahun 2017. Pelaku menawarkan jasa kepada korban dengan dalih sanggup memasukkan anak korban untuk menjadi PNS dengan cara korban harus membayar uang sebesar Rp 140 juta. Korban membayar ke pelaku dengan bertahap, totalnya Rp 118 juta," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Setiap pemberian uang, korban mendapat kwitansi tanda terima. Karena anaknya tidak kunjung menjadi PNS, korban melaporkan kades itu Polres Mojokerto pada 14 Agustus 2019.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.