Pengguna dan Pengedar Sabu di Blitar Diringkus
Konten dari Pengguna
15 Mei 2019 17:44 WIB
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka diringkus polisi di rumah Joko di Desa Gembongan, Ponggok, Rabu (15/5/2019) dini hari.
"Awalnya anggota kami menerima laporan dari masyarakat kemudian melakukan pengintaian. Setelah itu menangkap kedua tersangka di dalam rumah," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar.
Selain meringkus kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti meliputi alat hisap, tiga paket sabu dengan total 1,5 gram dan sebuah handphone.
Joko yang bekerja sebagai kuli batu mengaku khilaf telah mengkonsumsi barang haram tersebut. Ia mengaku memakai sabu agar semangat dalam bekerja.
"Saya khilaf pak. Saya baru empat kali (hisap sabu)," kata Joko.