Pelajar Lesbian di Tulungagung: Kenalan Saat SMP, Menyimpang Sejak SMA

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
12 September 2019 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
N diamankan di Mapolres Tulungagung
zoom-in-whitePerbesar
N diamankan di Mapolres Tulungagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Pasangan pelajar lesbian yang digerebek polisi saat sedang berhubungan badan di sebuah hotel di Tulungagung, Jawa Timur, ternyata sudah mengenal sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun, awalnya hubungan mereka sebatas pertemanan biasa.
ADVERTISEMENT
Setelah keduanya melanjutkan pendidikan di SMA yang berbeda, barulah hubungan kedua pelajar perempuan itu berubah menjadi hubungan asmara sesama jenis. Sebelum keduanya digerebek, pasangan ini mengaku rajin check in di hotel sejak Juli 2019.
Fakta itu terungkap saat N (18), salah satu dari pasangan ini, ditangkap dan diperiksa di Markas Kepolisian Resor Tulungagung.
Kepala Polres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, mengatakan dari hasil pemeriksaan, N mengaku mengalami penyimpangan orientasi seksual dan dalam kesehariannya berpenampilan seperti lelaki (buci).
"N mengaku mengalami penyimpangan orientasi seksual sejak kelas X dan kini telah duduk di kelas XII," ujar Tofik, Kamis (12/9/2019).
Dari keterangan N, diketahui mereka semakin akrab sejak korban--pasangan lesbian N--tercatat masih duduk di kelas X SMA. Korban merupakan adik kelas N saat masih SMP.
ADVERTISEMENT
"Jadi waktu SMP mereka satu sekolahan, korban merupakan adik kelas dari N," ujarnya.
Dalam pengakuannya, N telah berhubungan dengan korban sejak Juli lalu. Mereka sudah beberapa kali melakukan hubungan di sebuah hotel. Dan terakhir, pasangan lesbian ini diketahui melakukan check in di hotel yang sama saat digerebek.
"Ternyata mereka mengulangi lagi pada bulan September ini dan langsung kita amankan," katanya.
Kedua pelajar perempuan ini digerebek di sebuah hotel setelah melakukan tindakan asusila sesama jenis pada Senin (9/9).
Polisi menyita barang bukti berupa sebuah seprei hotel serta pakaian yang dikenakan oleh korban. N dijerat dengan pasal 76 Juncto 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
ADVERTISEMENT