Berstatus PTT, 2 Caleg PKB di Tulungagung Mengundurkan Diri

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
18 Februari 2019 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Satriya Andri Marsis dan Binti Saudah saat di kantor Bawaslu Tulungagung
zoom-in-whitePerbesar
Satriya Andri Marsis dan Binti Saudah saat di kantor Bawaslu Tulungagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Dua calon legislatif (Caleg) asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Tulungagung mendundurkan diri dari pencalegan. Keduanya memilih menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Puskesmas milik Pemkab Tulungagung.
ADVERTISEMENT
Dua orang tersebut Satriya Andri Marsis dan Binti Saudah adalah pasangan suami istri yang terdaftar sebagai Caleg di Dapil III dan II.
Statusnya sebagai PTT menjadi alasan bagi keduanya untuk mundur. Keduanya bekerja di Puskesmas milik Pemkab. Meskipun bukan berstatus sebagai PNS, namun mereka merasa bertentangan dengan UU no 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
"Di undang undang tersebut kami termasuk memberikan pelayanan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, akhirnya kami sepakat mengundurkan diri," ujar Satriya, Senin (18/02/2019).
Saat proses pendaftaran, kedua pasangan ini sebenarnya sudah berkonsultasi dengan KPU terkait statusnya. Namun jawaban yang diterima menyebutkan tidak ada permasalahan dengan status kepegawainnya. Mereka kemudian mengurus segala kelengkapan berkas, serta mengikuti semua proses hingga tahapan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
ADVERTISEMENT
"Kita sudah mengirimkan surat pengunduran diri ke partai, KPU serta Dinas Kesehatan dimana tempat saya bekerja, namun hingga saat ini belum ada kejelasan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung, Suprihno mengatakan hingga saat ini KPU belum menerima surat pengunduran diri dari kedua caleg tersebut. Saat disinggung mengenai mekanisme pengunduran diri, Suprihno menjelaskan tidak ada mekanisme pengunduran diri jika caleg sudah ditetapkan sebagai DCT. Bahkan meskipun caleg meninggal dunia, KPU tidak akan mencoret dan partai tidak bisa menggantinya.
"Kita serahkan ke Bawaslu saja masalah ini," pungkasnya.