Realisasi Aksi Cegah Korupsi Pemprov Jambi Capai 85 Persen

Konten Media Partner
16 Agustus 2020 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Foto: Hms
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Foto: Hms
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Triwulan V Tahun 2019-2020, pelaksanaan aksi Pencegahan Korupsi (PK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sampai dengan Triwulan V Tahun 2020 telah terealisasi 85 persen dari target/indikator yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Inspektur Pemprov Jambi, Kailani mengatakan bahwa Stranas PK, yang diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018, telah menyelesaikan pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Triwulan V 2020.
"Terdapat 53 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 542 Pemerintah Daerah (Pemda) yang diberi mandat melaksanakan 3 Fokus, 11 Aksi dan 27 sub-Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020," kata Kailani, Minggu (16/8).
Pada periode tahun pertama 2019 sampai awal tahun 2020, selain terus melakukan pendampingan dan monitoring terhadap pelaksanaan aksi, Stranas PK juga telah melakukan langkah-langkah korektif dan evaluatif untuk perbaikan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
"Pertama, terkait operasionalisasi sistem aplikasi monitoring/pelaporan (jaga.id/monitoring). Kedua, terkait pelaksanaan aksi," sebutnya.
Guna mengoordinasikan tindak lanjut dan penyelesaian seluruh fokus dan sasaran dalam pencegahan korupsi, Pemprov Jambi menetapkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 549/KEP.GUB/ITPROV-1.2/2020 tentang Penetapan Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Jambi tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Aksi tersebut dengan fokus dan sasaran sebagai berikut:
1. Peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa,
2. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa terdiri dari 6 indikator, yaitu:
1. Menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang UKPBJ Struktural,
2. Menyediakan dokumen analisis beban kerja seluruh Pokja pemilihan dan pejabat pengadaan yang akan diangkat kedalam jabatan fungsional PBJ Pemerintah Provinsi,
3. Melakukan pengisian sistem e-reformasi untuk JF PBJ berdasarkan hasil perhitungan analisiss beban kerja di Pemerintah Provinsi Jambi,
4. Melaksanakan proses uji kompetensi penyesuaian/inpassing JF PBJ di Pemerintah Provinsi,
5. Melaksanakan pengangkatan kedalam Jabatan Fungsional PPBJ di Pemerintah Provinsi, dan
ADVERTISEMENT
6. Membuat Peraturan Kepala Daerah mengenai pemberian tambahan penghasilan bagi JF PPBJ di Pemerintah Provinsi.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi terdiri dari 4 indikator, yakni:
1. Melakukan pemetaan kesiapan integrasi SIMPEG melalui https://sscndashboard.bkn.go.id/kuesioner,
2. Merekonsiliasi data kepegawaian di instansi dengan data kepegawaian nasional di BKN dengan menggunakan rekon data mandiri,
3. Melaporkan penilaian kinerja PNS di instansi pemerintah untuk tahun 2019, minimal 50% dari jumlah PNS dari masing-masing instansi, dan
4. Mengidentifikasi perbedaan dan permasalahan antara data SIMPEG instansi dengan BKN.