Pria di Jambi Lakukan Pelecehan Seksual pada 2 Anak Tiri

Konten Media Partner
30 Mei 2020 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Batanghari, Jambi. Foto: Bahara Jati
zoom-in-whitePerbesar
Ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Batanghari, Jambi. Foto: Bahara Jati
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Polres Batanghari kembali merilis kasus pencabulan anak di bawah umur. Kali ini pelaku merupakan seorang ayah berinisial A (28), warga Kecamatan Muara Bulian yang mencabuli 2 orang anak tirinya berinisial MP (17) dan MF (15), yang saat ini ditangani oleh tim unit PPA Satreskrim Polres Batanghari.
ADVERTISEMENT
Kapolres Batanghari, AKBP Dwi Mulyanto, mengatakan aksi bejat A terhadap kedua anak tirinya tersebut sudah berlangsung sejak September 2019. Namun, beberapa hari lalu perbuatan pelaku diketahui oleh pihak keluarga, dan pelaku pun dilaporkan ke Mapolres Batanghari.
"Ibunya korban atau istri pelaku juga menanyakan ke adiknya (MF, red). Di situlah kemudian MF juga bercerita bahwa dirinya juga disetubuhi oleh ayah tirinya," ungkap Dwi, dalam Kegiatan konferensi pers, Sabtu (30/05).
Korban MF, mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya sejak Januari 2020. Aksi bejat A semuanya dilakukan di rumah.
"Pelaku tersebut mengaku telah berpuluh kali mencabuli anak tirinya. Ia melakukan itu dikarenakan suka dengan kedua anak tirinya," sambung Kapolres Batanghari.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kamis (28/5), saat perlakuan pelaku diketahui oleh keluarga, tak ayal ia menjadi bulan-bulanan warga karena perbuatannya. Beruntung saat itu anggota kepolisian cepat datang dan mengamankan pelaku pencabulan tersebut.
Menurut pengakuan A, modus yang digunakan terhadap kedua anak tirinya pun sama. Di mana, saat anak tirinya tertidur lelap dibangunkan olehnya.
Awalnya, sebelum ia menikahi ibu tiri korban, pelaku dan dan korban MP yang merupakan anak pertama istrinya sudah menjalin hubungan pacaran pada tahun 2016. Namun karena MP masih di bawah umur, ia belum berani menikahi korban.
"Lalu saya nikahi emaknyo. Nah, di tahun 2019 kemarin sayo mulai berhubungan badan dengan anak tiri saya," ucap A kepada sejumlah Awak Media saat ungkap kasus di Mapolres Batanghari, Jambi.
ADVERTISEMENT
Tak hanya anak pertama, adiknya MP yang berinisial MF (15) pun turut diperkosa oleh pria ini, modus yang ia lakukan pertama kali pun dengan cara memaksa.
"Kemudian hari, kami melakukannya atas dasar suka sama suka, kami melakukannya saat istri saya sedang tidak di rumah. Saya melakukannya dalam keadaan sadar tanpa di bawah pengaruh minuman alkohol ataupun narkoba," bebernya.
Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist
Kerap melakukan aksi bejatnya terhadap anak pertama, tak lama kemudian, MP yang merupakan putri sulung pun dinyatakan hamil oleh dokter. Dan dokter yang menangani pun meminta kepada pelaku agar pria yang menghamili putri tirinya tersebut bertanggung jawab.
"Dia (MP, red) mengaku telat datang bulan, dan kami pun ngecek ke dokter, ternyata dia hamil," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Mengetahui dirinya hamil, MP pun meminta agar sang ayah tiri bertanggung jawab dan menikahinya. Dan pelaku berjanji akan menikahinya, namun ia ingin menceraikan istrinya yang juga merupakan ibu korban terlebih dahulu.
"Terus saya betanyo ke ustaz di desa tu, boleh dak nikahi anak tiri, ruponyo dak boleh," ungkapnya.
Selang beberapa waktu, usia kandungan MP semakin membesar, dan kehamilannya pun diketahui oleh nenek korban saat ia berkunjung hendak silahturahmi hari raya Idul Fitri.
"Kedua anak saya pun mengakui bahwa itu karena perbuatan saya. Dan saya ditelpon pas di rumah. Saya pasrah siap untuk ditangkap polisi," kata dia.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) undang-undang RI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah mengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
---------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.