Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka oleh Kejari Batanghari Tidak Sah

Konten Media Partner
20 Oktober 2022 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan permohonan praperadilan tersangka korupsi Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T), Loupoldo Pilas. Hakim tunggal, Otto Edwin, menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon (Loupoldo Pilas) sebagian. "Menetapkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-04/L.5.11/Fd.1/09/2022, adalah tidak sah," kata Hakim Tunggal Otto Edwin, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (20/10). Amar putusan hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon (Kejari Batanghari) dalam pekerjaan pembangunan SPALD-T yang terletak di RT 25 Kelurahan Teratai KecamatanMuara Bulian, Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah. Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. "Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan," kata hakim. Selain mengabulkan sebagian permohonan itu, hakim juga menolak petitum untuk penghentian penyidikan terhadap Pemohon. Terkait putusan ini, Kasi Pidsus Kejari Batanghari, Fahmi, enggan memberikan tanggapan. Dia beralasan ingin melihat putusan terlebih dahulu. "Lihat putusan dulu," kata Fahmi saat dimintai tanggapan usai sidang. Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Hendra Ambarita, mengapresiasi putusan praperadilan tersebut. "Ini membuktikan masih ada keadilan di lembaga peradilan kita," kata Hendra usai sidang. Dikatakan Hendra, pihaknya sudah menyampaikan jika sejak awal terlihat kesewenang-wenangan yang dilakukan penyidik, dalam hal ini Kejari Batanghari. "Di mana terhadap 3 sprindik (surat perintah penyidikan yang digunakan terhadap 3 tersangka yang hari ini sudah terpidana karena sudah inkrah, itu digunakan lagi untuk menetapkan klien kita sebagai tersangka," kata dia. Perbuatan itu, kata dia, sangat bertentangan dengan hukum acara pidana. "Melanggar peraturan yang dikeluarkan institusi jaksa itu sendiri," tambahnya. Peraturan yang dimaksud Hendra adalah Perja nomor 17 tahun 2014, tentang perubahan atas Perja nomor 9 tahun 2010. "Ada melampaui batas (waktu) dari diterbitkannya spindik ketika tidak asa identitas. Kalau tidak salah itu maksimal 50 hari setelah diterbitkan sprindik, itu harus diterbitkan penetapan tersangka," kata dia. Mengenai perintah untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan, Hendra menyampaikan jika jaksa harus segera mengeluarkan Laopoldo Pilas dari dalam tahanan. "Per hari ini," kata Hendra menambahkan.
ADVERTISEMENT