Polisi Tangani 37 Kasus Pembalakan Liar, Pengeboran dan Tambang Ilegal di Jambi

Konten Media Partner
19 Januari 2021 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Program Prioritas Kapolda Jambi berantas illegal logging, drilling dan mining. Foto: instagram @polda_jambi
zoom-in-whitePerbesar
Program Prioritas Kapolda Jambi berantas illegal logging, drilling dan mining. Foto: instagram @polda_jambi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Polda Jambi terus melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap persoalan Sumber Daya Alam (SDA). Kasus hukum SDA ini, berupa pembalakan liar (illegal logging), pengeboran ilegal (illegal drilling), dan penambangan ilegal (illegal mining).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, bahwa aktivitas illegal logging, drilling dan mining menjadi program prioritas Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo.
“Ya, kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), drilling dan logging yang bisa merusak lingkungan,” jelas Kabid Humas, Selasa (19/1).
Ditambahkannya, di bulan Januari 2021 Polda Jambi telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging, drilling dan mining sebanyak 37 laporan kasus dengan 50 orang tersangka.
“Saat ini, kita mengamankan 50 tersangka dari 37 kasus yang diungkap oleh Polda Jambi hingga Jajaran Polres,” jelas perwira menengah alumnus Akpol 1997 ini.
Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya penertiban illegal mining, drilling dan logging ini.
ADVERTISEMENT
“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan bila melihat dan mendengar ada aktifitas illegal dan jangan main hakim sendiri, serahkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.