Corona, Tersangka Kasus Narkoba di Jambi Saksikan Pemusnahan Secara Online

Konten Media Partner
31 Maret 2020 20:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keempat tersangka menyaksikan melalui video conference di tempat tersangka di tahan, akibat wabah virus Corona. Foto: Bahara Jati
zoom-in-whitePerbesar
Keempat tersangka menyaksikan melalui video conference di tempat tersangka di tahan, akibat wabah virus Corona. Foto: Bahara Jati
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dari hasil tangkapan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (31/3) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, di Kantor BNN Provinsi Jambi.
Ada yang berbeda dari pemusnahan kali ini, biasanya para tersangka dihadirkan. Namun kali ini, para tersangka menyaksikan melalui video conference di tempat tersangka di tahan, karena dalam situasi wabah virus Corona.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu yang disita dari empat orang tersangka, dengan berat mencapai 8, 049, 395 gram.
Kemudian, barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita dari satu orang tersangka dengan jumlah 1.396 butir atau seberat 459,774 gram.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BNN Provinsi Jambi, Kombes Pol Dwi Irianto. Menurutnya, barang bukti tersebut disita dari empat orang tersangka, yang saat ini sedang menunggu proses persidangan.
ADVERTISEMENT
"Jadi, total barang bukti narkotika yang kita musnahkan ini lebih dari 8 kg yang terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu dan puluhan ribu butir pill ekstasi," kata Kepada BNN Provinsi Jambi, Kombes Pol Dwi Irianto, Selasa (31/3).
Lebih lanjut, Dwi mengatakan bahwa keempat tersangka yang telah diamankan merupakan jaringan antar negara dari Malaysia.
"Mereka ini kita duga jaringan dari Malaysia, dan kita masih terus kordinasi dengan tim yang berkaitan, terutama Polda Jambi untuk penangkapan jaringan yang lebih besar lagi.
Keempat tersangka tersebut, dikenakan pasal 45 ayat (4) UU. RI No 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal 91 dan pasal 92 UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
ADVERTISEMENT