2 Penjual Gading Gajah di Jambi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Konten Media Partner
5 Agustus 2021 18:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus gading gajah di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus gading gajah di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntut 2 pria terdakwa perniagaan gading gajah masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Zuhdi pada persidangan daring, Kamis (5/8). Zuhdi yang mengikuti sidang melalui sambungan video conference berkeyakinan kedua terdakwa terbukti bersalah. Kedua terdakwa adalah Hendri Levi dan Joni Afriaguna. "Meminta Majelis Hakim, menyatakan terdakwa Hendri Levi terbukti secara sah dan meyakinkan melakulan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Zuhdi membacakan surat tuntutan pada sidang yang diketuai Hakim Yandri Roni. Atas tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Pardo Sinaga, mengatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya, pekan depan. Sebelumnya, JPU Kejati Jambi mendakwa Hendri Levi dan Joni Afriguna melakukan tindak pidana perniagaan satwa dilindungi berupa gading gajah. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Zuhdi, gading gajah yang dikuasai terdakwa bukanlah milik mereka. Gading itu diperoleh Hendri dari seseorang bernama Ismail (buron). Kebetulan beberapa waktu sebelumnya, Hendri dihubungi terdakwa Joni untuk dicarikan gading gajah. Ismail disebut dalam dakwaan menawarkan gading gajah senilai Rp 60 juta kepada Hendri. Nilai itu disampaikan ke Joni dan disetujui. Hendri ditawari Ismail fee dari penjualan itu tanpa menyebutkan nilai fee yang akan diberikan. Beberapa waktu setelahnya, sekitar tanggal 24 Maret 2021, Ismail mengajak Hendri bertemu di Pasar Atas Bungo untuk menyerahkan gading tersebut. Masih berdasarkan surat dakwaan, Hendri sempat menolak membawa gading itu. Namun Ismail tetap meminta Hendri yang membawa gading dengan alasan Hendri lah yang mengenal calon pembeli. Hendri pun setuju dan memasukan tas yang berisi sepasang gading gajah ke dalam bagasi motor yang dikendarainya. Hendri kemudian menuju lokasi bertemu Joni untuk menyerahkan gading di sebuah warung makan. Hendri beriringan dengan ojek yang ditumpangi Ismail sebelum kemudian Ismail berbelok di sebuah simpang. Hendri kemudian bertemu dengan Joni di lokasi tujuan. Di sana sudah menunggu Joni dengan beberapa temannya. Gading yang dibawa Hendri kemudian dipindahkan dari dalam bagasi motor ke sebuah mobil minibus. Hendri kemudian keluar dari mobil dengan menenteng tas berisi gading itu sambil menunggu Ismail. Tidak lama setelah itu mereka didatangi sejumlah orang yang merupakan Polisi Kehutan pada Balai Gakkum KLHK. Mererka digeledah dan ditemukan sepasang gading gajah. Hendri dan Joni langsung ditangkap. Atas perbuatan terdakwa mereka didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistimnya. Juncto Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistimnya Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT