Usai Dicekoki Miras, Gadis 16 Tahun di Kapuas Diperkosa Seorang Pria

Konten Media Partner
21 September 2021 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Y (36), pelaku pemerkosaan anak di Kapuas yang mencekoki korban dengan minuman sudah ditangkap polisi.
zoom-in-whitePerbesar
Y (36), pelaku pemerkosaan anak di Kapuas yang mencekoki korban dengan minuman sudah ditangkap polisi.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KAPUAS-Kejahatan seksual kembali terjadi di Kalimantan Tengah. Kali ini di Desa Bandaraya, Kapuas, seorang gadis berusia 16 tahun diperkosa usai dicekoki minuman keras (miras) oleh seorang pria berinisial Y.
ADVERTISEMENT
Perbuatan asusila itu terjadi sejak tahun 2020 silam hingga Agustus 2021 lalu. Saat itu korban diajak minum minuman keras oleh korban. Melihat kondisinya sudah mabuk, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.
Agar bisa kembali melampiaskan napsunya pada waktu-waktu mendatang, pelaku Y merekam aksi asusilanya dengan Y. Hal itu dilakukan agar bisa sebagai ancaman untuk kembali menggauli korban.
Kasus tersebut akhirnya terungkap ketika orang tua korban mengetahuinya. Tidak terima atas kejadian malang yang menimpa anak gadisnya. Orang tua korban melaporkan perbuatan Y kepada pihak kepolisan.
"Untuk pelaku sudah kita amankan di Jalan Lintas Bahaur, Maluku, Pulang Pisau," ujar Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebety melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang.
Kristanto mengungkapkan, tindakan asusila tersebut telah dilakukan berulang-ulang, hingga terakhir pada bulan Agustus 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Terduga pelaku selalu mengancam, apabila korban menolak berhubungan, maka video pencabulan akan diviralkan pelaku, sehingga korban selalu menuruti keinginan pelaku.
“Y beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kristanto Situmeang kepada media ini, Selasa (21/9).
Kasatreskrim menambahkan, Y akan dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat ( 1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.