Pembunuh Pasutri di Palangka Raya Ditangkap, Motifnya Dendam

Konten Media Partner
9 Oktober 2022 21:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembunuhan pasangan suami sitri di Palangka Raya saat dihadirkan dalam identifikasi oleh polisi di rumah korban, Minggu (9/10).
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembunuhan pasangan suami sitri di Palangka Raya saat dihadirkan dalam identifikasi oleh polisi di rumah korban, Minggu (9/10).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PALANGKA RAYA-Pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu akhirnya ditangkap polisi. Pelaku merupakan teman korban Bernama Fajri (27).
ADVERTISEMENT
Pembunuhan tragis yang dilakukan oleh Fajri ke pasutri Ahmad Yendi dan Fatnawati diduga karena perasaan dendam pelaku. Terhadap polisi, pelaku mengakui memiliki dendam lama karena pelaku kerap menjanjikan pekerjaan terhadapnya, namun tidak terealisasi.
"Pelaku punya dendam lama terkait pekerjaan. Selain itu juga kerap dibully dan menggadaikan handphonenya," ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa, Minggu, (9/10).
Kapolresta mengatakan sebelum kasus pembunuhan itu, pelaku sempat bertemu korban pada siang harinya. Dan pada malam harinya timbul niat jahat membunuh korban.
Demi melancarkan aksinya, pelaku mengonsumsi puluhan butir obat batuk yang dicampur alkohol serta minuman energi.
"Sebelum menghabisi korban, pelaku terlebih dahulu meminum obat batuk puluhan butir, alkohol dan minuman berenergi,” tuturnya.
Usai konsumsi obat-obatan tersebut, pelaku membawa sebilah parang lalu menuju ke rumah korban dan menghabisi dua korban yang merupakan suami istri.
ADVERTISEMENT
“Setelah bunuh korban, pelaku kabur dan membuang barang bukti parang ke sungai,” ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Pelaku dijerat Pasal 340, 338 dan 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tutur Budi.
Sebagaimana diketahui, pembunuhan terhadap korban Ahmad Yendi dan Fatnawati dilakukan oleh Fajri di Jalan Cempaka, Gang Kamboja, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya pada 23 September 2022 lalu.