Libur Lebaran Bupati Kotawaringin Barat Keluarkan SE Penutupan Tempat Wisata
Bupati Kobar secara resmi mengeluarkan edaran tentang penutupan tempat wisata dalam rangka liburan hari raya Idul Fitri dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), resmi menutup seluruh tempat wisata selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, secara resmi telah mengeluarkan edaran tentang penutupan tempat wisata dalam rangka liburan hari raya Idul Fitri 1442 hijriah dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Edaran dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2021 tersebut menutup semantara terhadap seluruh tempat wisata yang ada di Kotawaringin Barat, mulai dari tanggal 13-17 Mei 2021.
Dalam edaran tersebut Bupati Kotawaringin Barat menyampaikan, penutupan tempat wisata sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.
Karena apabila tempat wisata di buka, maka akan berpotensi menjadi sarana penyebaran COVID-19 melalui mobilitas dan kerumunan orang, serta untuk mencegah timbulnya kluster baru.