Kuli Bangunan Ini Diciduk Polres Kotawaringin Barat saat Jual Sabu

Konten Media Partner
22 Desember 2020 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Pelaku mengakui bahwa barang bukti yang berupa satu buah tas berisi sembilan paket sabu dengan berat keseluruhan 2,83 gram tersebut adalah miliknya.

Tersangka saat diamankan Satresnarkoba Polres Kobar. Foto: Humas Polres Kobar.
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka saat diamankan Satresnarkoba Polres Kobar. Foto: Humas Polres Kobar.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT- Seorang pria bernama Kurniawan (36) warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng diamankan Satresnarkoba Polres Kobar pada Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
Pria yang sehari – harinya berprofesi sebagai kuli bangunan ini diciduk lantaran kerap melakukan transaksi Narkoba di kediamannya yang berada di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
“Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya. Setelah kami lakukan penyelidikan benar informasi tersebut, lalu kami amankan pelaku dikediamannya berikut barang bukti satu buah tas yang didalamnya berisikan sembilan paket sabu dengan berat keseluruhan 2, 83 gram yang diakui miliknya,” papar Kasat.
Selain itu, Nasir menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukit lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika tersebut diantaranya sat) buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, satu buah gunting, satu buah isolasi, satu buah tas warna hitam bertuliskan Valco, satu unit handphone atau gawai merk Realmi dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar.