Kotawaringin Timur Jadi Daerah Pertama yang Ada Perda Protokol Kesehatan

Konten Media Partner
21 Agustus 2021 16:16 WIB
·
waktu baca 3 menit

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Bupati Kotawaringin Timur, Hallikinnor pada salah satu kesempatan di Kotim. (FOTO: Dokumen Ist).
Bupati Kotawaringin Timur, Hallikinnor pada salah satu kesempatan di Kotim. (FOTO: Dokumen Ist).
ADVERTISEMENT

SAMPIT-Upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi corona di tanah air hingga kini belum berakhir. Berbagai upaya sudah dan sedang dilakukan mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, tak terkecuali di Kabupaten Kotawaringin Timur.

ADVERTISEMENT

Salah satu upaya penanggulangan corona yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ialah membuat dan memberlakukan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan dalam menangani pandemi COVID-19.

"Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan ini sudah disahkan dan disetujui Gubernur Kalimantan Tengah sehingga resmi menjadi peraturan daerah. Harapan kita dengan adanya peraturan daerah ini menjadi payung hukum bagi kita menangani pandemi COVID-19 di Kotawaringin Timur," ujar Bupati Kotim Halikinnor dilansir dari Antara.

Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan yang diberlakukan di Kotawaringin Timur menjadi inspirasi daerah lain. Bahkan sudah ada beberapa pemerintah daerah yang melakukan studi tiru terkait peraturan daerah tersebut.

Halikinnor menjelaskan, banyak hal yang diatur dalam peraturan daerah tersebut seperti upaya mencegah penyebaran, mengatasi permasalahan serta bagaimana disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

Selain itu juga ada aturan sanksi bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan yaitu berupa denda. Namun yang menjadi perhatian pemerintah bukan masalah sanksinya, tetapi bagaimana supaya masyarakat bisa menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan saat berada di luar rumah.

Masyarakat diimbau tidak perlu khawatir dengan penerapan peraturan daerah ini. Hal terpenting adalah menaati dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Peraturan daerah ini menjadi acuan pemerintah dalam membuat kebijakan dan bertindak menangani pandemi COVID-19. Operasi Yustisi juga akan dilakukan untuk penegakan disiplin protokol kesehatan.

Secara umum peraturan daerah tersebut mengatur protokol kesehatan, tetapi juga ada kaitannya dengan pemulihan ekonomi karena pasti juga berdampak. Tujuan akhirnya adalah agar COVID-19 bisa melandai, bahkan bisa hilang dari Kotawaringin Timur dan ekonomi kembali pulih.

ADVERTISEMENT

Halikinnor mengatakan saat ini peraturan daerah tersebut mulai diberlakukan, namun disertai sosialisasi agar masyarakat mengetahuinya. Dia berharap sosialisasi ini dilakukan secara menyeluruh dalam waktu singkat ini.

"Sosialisasi dilakukan sambil berjalan supaya efektif karena untuk sosialisasi dengan mengumpulkan orang banyak juga tidak boleh. Makanya kami minta media massa juga membantu sosialisasi," kata Halikinnor.

Menanggapi masih adanya kritik dari sejumlah anggota DPRD sendiri terkait isi peraturan daerah tersebut, Halikinnor menilai perbedaan pendapat tersebut merupakan hal wajar. Namun dia menegaskan bahwa ini sudah menjadi produk hukum yang sah berlaku di Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Setiap ketentuan atau regulasi pasti ada pro dan kontra. Apalagi ini pasti berdampak. Tapi ini sudah menjadi produk DPRD yang disepakati bersama eksekutif dan legislatif. Kalau perorangan mungkin ada saja yang belum sependapat, tapi secara kelembagaan sudah sah dan ini sudah dikonsultasikan kepada gubernur serta disetujui," ujar Halikinnor.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rudianur mengatakan, semua fraksi di DPRD Kotawaringin Timur sudah sepakat mendukung pemerintah terkait Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan. Peraturan daerah tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan tetapi juga tidak memberatkan masyarakat.

"Perda ini tentu kita harus berpihak kepada masyarakat. Kalau ada anggota DPRD yang sedikit berbeda pendapat, itu hal biasa, tapi secara kelembagaan ini sudah disetujui," demikian Rudianur.