Gorok Leher Istri hingga Nyaris Putus, Pria di Kalteng Tewas Dikeroyok

Konten Media Partner
7 Juli 2020 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.(Dokumen Kumparan.com).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.(Dokumen Kumparan.com).
ADVERTISEMENT
NANGABULIK-Kekerasan dalam kehidupan berumah tangga kerap terjadi dengan beragam alasan. Kali ini di Desa Melata, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, seorang suami bernama Ardianus Bulu Malo atau Ardi (24) nekat menggorok leher istrinya Vin Sinsiana Marunce atau Lince (22) hingga hampir putus.
ADVERTISEMENT
Peristiwa berdarah yang terjadi di lokasi perusahaan kelapa Sawit PT Tanjung Sawit Abadi (TSA) tersebut berawal dari Ardi yang menuduh istrinya berselingkuh. Pertengkaran hebat keduanya tak terelakan.
"Pertengkaran terjadi sekitar pukul 20.30WIB usai keduanya pulang dari mess keluarga Lince. Mendengar pertengkaran terjadi, keluarga Lince mendatangi hunian pasutri tersebut," ujar Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun, Selasa (7/7) saat dihubungi dari Palangka Raya.
Kedatangan sejumlah keluarga Lince sama sekali tidak menghentikan pasutri tersebut dari pertengkaran. Mereka kesulitan untuk memasuki rumah karena sudah terkunci.
"Saat mereka mencoba dobrak masuk melihat Ardi sedang memegang parang dan mengarahkan ke Lince istrinya. Keluarganya kembali kabur keluar rumah," ujar Kapolres.
Beberapa saat kemudian, keluarga Lince dan beberapa warga sekitar mendengar teriakan. Darah Lince mengalir dari dalam rumah. Lehernya hampir putus.
ADVERTISEMENT
"Merasa geram akhirnya mereka melempari hunian Lince dan Suaminya dengan batu. Satu batu besar mengenai Ardi. Dia sempoyongan," terangnya.
Selain dilempari batu, Ardi yang dalam posisi tidak berdaya dikeroyok para keluarga dan kerabat Lince. Bahkan satu dari antara keluarga Lince menebas Ardi dengan parang di bagian dada dan leher. Ardi akhirnya juga tewas.
Peristiwa naas tersebut berhasil diungkap oleh pihak petugas Polres Lamandau. Saat dilakukan olah TKP, polisi menetapkan 9 orang tersangka karena sudah melempar dan mengeroyok pelaku hingga tewas.
"Tersangkanya YM, DG, AT, AL, MS, SJ, AD, MS dan SB. Tiga di antaranya saudara kandung korban Lince. Sedangkan 6 lainnya memiliki hubungan kekerabatan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Para tersangka yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lamandau diancam maksimal 15 tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal Pasal berlapis 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang lain.
------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.