Disdukcapil Kotawaringin Barat Buka Layanan Online

Konten Media Partner
25 Maret 2020 11:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Disdukcapil Kobar Gusti Imansyah koordinasi pelayanan administratif. (Foto: Disdukcapil Kobar)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Disdukcapil Kobar Gusti Imansyah koordinasi pelayanan administratif. (Foto: Disdukcapil Kobar)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, mulai Senin (23/3), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sementara menghentikan layanan tatap muka, baik berupa pengajuan Kartu Keluarga, Akta, Perekaman KTP-El, KIA dan dokumen kependudukan lainnya.
ADVERTISEMENT
Pengajuan dokumen kependudukan yang bersifat Urgent (BPJS, Rumah Sakit dan Pendaftaran TNI/Polri) dapat dilakukan melalui layanan online berupa Whatsapp ke nomor-nomor yang telah disiapkan, yakni :
1. Akta Kelahiran : 085252743693 (Bapak Mardiasi)
2. Akte Kematian : 085249139595 (Ibu Suprihatiningsih)
3. Akta Perkawinan (Non Muslim) : 082225643893 (Ibu Pata)
4. KTP-el : 085251288027 (Ibu Sofi)
5. Kartu Identitas Anak : 081349227565 (Bapak M. Yusuf)
6. Kartu Keluarga : 085242914891 (Ibu Diana)
7. Pindah Datang : 085787580008 (Ibu Lina)
8. Sinkronisasi (NIK) BPJS, Perbankan, Imigrasi, BPN dll : 085386356035 (Bapak Halim)
Kepala Disdukcapil Kobar Gusti Imansyah menyampaikan, penghentian layanan tatap muka ini didasari Intruksi Bupati Kobar Nomor 440/102/PEM tanggal 17 Maret 2020 tentang percepatan penanganan menghadapi Pandemi Covid-19 dan Surat Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor 443.1/2978/Dukcapil tanggal 16 Maret 2020 tentang Pelayanan Admistrasi Kependudukan dan Pencegahan Virus Covid-19.
ADVERTISEMENT
"Untuk legalisir dokumen kependudukan terkait saat ini sedang ada pembukaan pendaftaran TNI dan Polri, silahkan saja diantar. Nanti oleh bagian pengamanan akan diarahkan. Khusus yang sudah ditandatangi secara elektronik tidak perlu dilegalisir. Kami hanya akan melegalisir yang masih menggunakan tanda tangan basah," ujar Imansyah, Rabu (25/3).
Penghentian sementara hingga 2-3 minggu kedepan. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memperpanjang masa penutupan tersebut hingga pemberitahuan yang lebih lanjut.
"Saya harap warga dapat menunda dulu pengurusan dokumen kependudukan jika tidak urgent sekali seperti untuk BPJS, Rumah Sakit dan Pendaftaran TNI/Polri. Semoga masyarakat memahami dan memaklumi karena peristiwa ini bencana non-alam yang harus kita sikapi bersama," pungkasnya.