Cemburu Pacarnya Diajak Mabuk, Muhammad Aniaya Anak Dibawah Umur

Konten Media Partner
9 Desember 2019 19:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku penganiayaan saat dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Palangka Raya, Senin (09/12).
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku penganiayaan saat dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Palangka Raya, Senin (09/12).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PALANGKA RAYA-Cemburu dalam dunia asmara ternyata bisa memakan korban. Seseorang bisa melakukan apa saja hanya karena cemburu sama pacar ataupun istrinya. Kali ini, seorang pemuda di Palangka Raya, Kalimantan Tengah bernama Muhammad Baihaki nekat menganiaya tiga anak dibawah umur yang meneguk minuman keras dan merokok bersama pacarnya di jalan G. Obos XIX, Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalteng, Selasa (03/12).
ADVERTISEMENT
Penganiayaan ini berawal ketika Muhammad melihat status Whatsup pacarnya yang lagi meneguk minuman keras sambil merokok bersama tiga bocah nakal tersebut. Muhammad geram lalu mengajak kedua temannya untuk mencari rumah korban.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan, saat melakukan aksi kejahatan itu pelaku mengajak dua rekannya yang lain, yakni Saprani (20) dan WD(17) untuk mencari rumah korban yang sedang bersama kekasihnya tersebut.
"Tersangka awalnya cemburu dan kesal karena tahu kalau kekasihnya lagi mabuk-mabukan dengan para korban. Kemudian dia ajak dua temannya yang tahu lokasi sekitaran Palangka ini untuk menemukan korban," ungkap Jaladri, Senin (09/12).
Tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku awalnya dengan menggunakan papan. Namun karena meleset, dirinya mengambil mangkok bakso lalu melemparkannya pada korban.
ADVERTISEMENT
"Aku pukul pakai papan, tapi sempat dia tangkis. Papan sama mangkok memang sudah ada di rumah itu," ujarnya mengaku.
Menariknya, ketika diusut lebih jauh oleh petugas kepolisian Polresta Palangka Raya dan berdasarkan pengakuan Muhammad ternyata dua orang anak-anak yang menjadi korban penganiayaan tersebut, yakni BSR (14) dan RZM (15) merupakan pelaku pencurian sepeda motor. Mereka diketahui sebagai pencuri motor atas laporan pelaku penganiayaan.
"Aku tau mereka nyuri motor karena mereka nggak punya motor, tapi dirumahnya ada empat motor," kata Baihaki.
Pelaku dan korban dalam kejadian ini sama-sama dikenakan pasal. Untuk kasus penganiayaan dijerat dengan pasal 80 UU No.17 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto pasal 170 KUHPidana, junto pasal 351 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Sementara korban penganiayaan yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.