3 Bulan Jadi DPO, Mantan Karyawan Bank di Kalsel Ditangkap di Kalteng

Konten Media Partner
3 Maret 2021 19:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MUARA TEWEH-Langkah WK, salah seorang karyawan Bank di Kalimantan Selatan harus terhenti di Barito Utara, Kalimantan Tengah. Setelah 3 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus kredit fiktif di salah satu Bank di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ia akhirnya ditangkap di Desa Lemo I, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa (2/3).
ADVERTISEMENT
Penangkapan terhadap mantan karyawan Bank tersebut berkat adanya kerja sama antara Kejaksaan Negeri Banjarmasin dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara.
“Kita memback-up sesuai dengan permintaan Kejari Banjarmasin. Tersangka mantan pegawai salah satu Bank yang terlibat kasus korupsi Rp1,6 miliar. Penangkapan DPO ini melibatkan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Data dan informasi dari AMC,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Iwan, Rabu (3/3).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, WK bersama dua tersangka lainnya yang sudah diamankan sebelumnya terlibat kasus kredit fiktif senilai Rp 1,6 Miliar. Dari 3 tersangka ini, 2 tersangka yakni WK dan MBS sempat kabur ketika kasusnya masuk tahap penyidikan, Sementara 1 tersangka berinisial MZ sudah menyerahkan diri.
Dalam kasus ini, modus tersangka bekerjasama memalsukan identitas nasabah terutama nasabah yang sudah lunas. Perbuatan yang dilakukan para tersangka dari tahun 2016-2018.Pasal yang disangkakan yakni pasal 2,3 dan 8 UURI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT