Catat! Ini Peraturan Tes CPNS 2021 yang Wajib Dipatuhi Peserta

Info CPNS
Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
Konten dari Pengguna
21 Oktober 2021 10:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tes CPNS 2021. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tes CPNS 2021. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seleksi CPNS 2021 kini telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pada tahap ini, para peserta berlomba-lomba mendapat nilai yang terbaik untuk bisa lolos ke tahap berikutnya.
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga sekarang tidak menghalangi pelaksanaan SKD. Tes SKD CPNS tetap dilangsungkan secara luring. Akibatnya, ada sejumlah peraturan baru yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Peraturan tersebut secara khusus merujuk pada protokol kesehatan (prokes) yang juga menjadi syarat wajib bagi para peserta. Selain prokes, ada beberapa peraturan tes CPNS 2021 yang harus dipatuhi. Apa saja?

Peraturan Tes CPNS 2021

Ilustrasi peserta mematuhi peraturan tes CPNS 2021. Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
Menurut Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 7 Tahun 2021 dan Surat Rekomendasi Satgas Penanganan dan Surat Rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19, tes CPNS 2021 dilaksanakan dengan peraturan sebagai berikut.
Ilustrasi tes CPNS 2021. Foto: iStock
Selain itu, peserta juga wajib mematuhi tata tertib berikut.
ADVERTISEMENT
1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
2. Wajib membawa:
ADVERTISEMENT
3. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan:
4. Peserta dilarang:
(ADS)