KPU Sekadau Bakal Merekrut PPS untuk Pilkada 2020

Konten Media Partner
12 Februari 2020 14:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Kabupaten Sekadau akan membuka rekrutmen PPK untuk pilkada 2020. Foto: Dok. KPU Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
KPU Kabupaten Sekadau akan membuka rekrutmen PPK untuk pilkada 2020. Foto: Dok. KPU Sekadau
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau akan melakukan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020. Sesuai dengan PKPU Nomor 16 tahun 2019, pengumuman pendaftaran PPS akan dilakukan 15 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
“Setelah pengumuman tentang rekrutmen itu barulah tahapan penerimaan berkas pelamar,” kata Gita Rantau, Komisioner KPU Sekadau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Rabu (12/2).
Mengenai persyaratan, kata Gita, calon PPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia paling rendah 17 tahun serta berdomisili dalam wilayah kerjanya. “Pelamar harus mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta berpendidikan paling rendah SMA sederajat,” tuturnya.
Calon anggota PPS juga harus benar-benar independen. Tidak aktif dalam kegiatan politik, termasuk di partai politik tertentu. Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Gita Rantau, Komisioner KPU Sekadau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM). Foto: Dok. Hi!Pontianak
“Pelamar juga tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten atau kota atau DKPP, serta belum pernah menjabat dua kali berturut sebagai anggota PPS,” jelas Gita.
ADVERTISEMENT
Gita menambahkan, setiap desa membutuhkan PPS sebanyak tiga orang. Menurutnya, berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, penguasaan terhadap teknologi cukup penting bagi anggota PPK, PPS maupun KPPS.
Pasalnya, KPU selalu mengembangkan sistem informasi berbasis teknologi disetiap pemilu. Pada pemilihan serentak tahun ini, KPU mewacanakan bakal menggunakan rekapitulasi elektronik (e-Rekap).
“Calon PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 ini juga harus melek teknologi,” pungkas Gita.