Kalah di Sidang Perdata, 4 Kuasa Hukum PT SBI Mengundurkan Diri

Konten Media Partner
5 Januari 2022 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi persidangan. Foto: Getty Image
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi persidangan. Foto: Getty Image
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Sebanyak empat orang kuasa hukum PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) dipastikan mundur mendampingi proses hukum perdata melawan PT Ratu Intan Mining (RIM) di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, dalam sidang, PT SBI divonis bersalah dan dituntut membayar kerugian akibat wanprestasi sebesar Rp 7,2 miliar.
Satu di antara Kuasa Hukum PT SBI, Gunawan, membenarkan pengunduran dirinya dan rekan dalam mendampingi proses hukum selanjutnya. "Iya benar," kata Gunawan, kepada wartawan Rabu, 5 Januari 2022.
PT SBI diketahui mengajukan banding pada 16 Desember 2021, namun hingga saat ini memori banding belum diserahkan kepada para pihak terkait. Sementara pengunduran kuasa hukumnya dilakukan sejak 30 Desember 2021. Sejak tanggal itu, mereka tidak lagi mengurus banding PT SBI.
Gunawan tak menjawab, apakah pengajuan banding PT SBI itu sempat dilakukan, sebelum akhirnya memilih mengundurkan diri.
Kuasa hukum PT RIM, Andreas, mengaku siap menghadapi banding dari PT SBI. "Kami pada intinya siap. Kita punya fakta dan saksi yang kuat," kata Andreas.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Pontianak akhirnya memutus perkara sidang perdata antara penggugat PT RIM dengan tergugat PT SBI, pada Selasa 14 Desember 2021. Tergugat, dalam hal ini PT SBI, divonis bersalah dan dituntut membayar kerugian akibat wanprestasi sebesar Rp 7,2 miliar.
Andreas melanjutkan, jika sesuai tuntutan, pihaknya menuntut PT SBI sebesar Rp 15 miliar dengan bunga 6 persen, namun majelis hakim memutus sebagian tuntutan tersebut.
Untuk itu, Andreas meminta pihak PT SBI bisa menghormati putusan majelis hakim dengan sesegera mungkin membayar ganti rugi tersebut.
"Mereka bisa melakukan upaya hukum misalkan banding, yang jelas jika tidak ada upaya hukum lain maka harus segera dibayar kalau ada kita tunggu putusannya, tapi intinya hakim telah memvonis tinggal kita liat itikad baik tergugat kalau tidak ada kita bisa lakukan penyitaan aset," tutup Andreas.
ADVERTISEMENT