Dua Orang Meninggal Dalam Insiden Crane Patah di Pontianak
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Dua orang dinyatakan meninggal, setelah insiden kecekakaan crane penganggkat besi, di dermaga gudang ICI, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kamis (4/4). Polisi masih melakukan investigasi terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli, menyampaikan saat kejadian, korban berinisial Su, yang merupakan operator, sedang mengatur pengangkatan besi plat dari kapal yang akan diturunkan ke dermaga.
Pada saat proses pengangkatan besi plat dengan menggunakan crane tersebut, tiba-tiba crane yang dikemudikan oleh HD, patah di bagian plangnya. Sehingga besi tersebut menimpa Su, yang merupakan operator pada pengikatan barang. Akibat kecelakaan ini, Su meninggal dunia di tempat, karena tertimpa besi.
Sementara korban lain berinisial MS, meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit. Ia menjadi korban dalam insiden itu, saat berupaya menghindar dari kecelakaan, dan terjatuh dari ketinggian lima meter.
“Korban MS posisinya bukan karena ketimpa barang. Namun saat menyelamatkan diri, tidak melihat pagar pembatas, akhirnya jatuh dari ketinggian lima meter. Kemarin (Jumat (5/4) pagi dinyatakan meninggal, setelah dirawat selama satu hari,” kata Husni, dalam keterangan resmi yang diterima Hi!Pontianak, Sabtu (6/4).
Husni menduga, kecelakaan ini diperkirakan karena kelebihan muatan, karena ada beberapa bagian pada derek yang rentan terjadi kecelakaan, karena sudah mulai keropos.
ADVERTISEMENT
Polisi masih akan melakukan gelar perkara, untuk menentukan siapa tersangka yang harus bertanggungjawab terhadap kasus yang berakhir dengan dua korban jiwa ini.
Dalam proses penyidikan, kata Husni, polisi telah memeriksa enam saksi, yang terdiri dari nakhoda kapal, mualim, operator crane, koordinator bongkar muat perusahaan, agen kapal, dan bagian operasional. “Hari ini (Sabtu) juga kita sudah koordinasikan dengan pemilik perusahaan. Rencana akan diperiksa hari ini,” jelasnya.
Polisi akan menjerat tersangka pada perkara ini, dengan pasal 359 KUHP, dimana karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi juga menyita barang bukti berupa identitas korban, operator, dan direncanakan akan menyita crane berikut kapal yang digunakan saat kejadian. (hp9)
ADVERTISEMENT