Amankan Aset Negara, PLN Jalin Kerja Sama dengan BPN Sambas

Konten Media Partner
23 April 2021 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan sertifikat yang diterbitkan BPN Sambas kepada PLN. Foto: Dok. PLN Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan sertifikat yang diterbitkan BPN Sambas kepada PLN. Foto: Dok. PLN Kalbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Sambas - PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (PLN UIP Kalbagbar) dan PLN Unit Induk Wilayah Kalimantan Barat (PLN UIW Kalbar) terus menjalankan proses pengamanan aset tanah dan bangunan melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Seluruh Kalimantan Barat, salah satunya di Kabupaten Sambas. Sebanyak total 23 sertifikat yang terbit diserahkan secara langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas, 19 April 2021.
ADVERTISEMENT
"Hingga saat ini kami telah menerbitkan 38 sertipikat HGB untuk tanah tapak tower milik PLN yang tersebar di Kabupaten Sambas, 18 di antaranya telah terbit sebelumnya. Selain itu, hari ini kami juga menyerahkan 3 sertipikat perpanjangan HGB milik PLN," ujar Yuliana, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas.
Yuliana menambahkan, pihaknya juga sedang memproses 124 persil tanah tapak tower lainnya yang akan disertifikasi. "Saat ini kami telah melakukan survey lapangan dan menghadapi beberapa kendala yang akan segera kami selesaikan secara bertahap," ucapnya.
Sementara itu, Faruq Sayuthi, Senior Manager Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Kalbagbar menyebutkan, di Sambas terdapat satu aset PLN, yaitu Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sambas-Singkawang yang memiliki total 162 tapak tower yang harus segera diamankan asetnya dengan penerbitan sertifikat.
ADVERTISEMENT
"Beberapa kendala lapangan masih kami hadapi saat ini namun kami tetap berkomitmen agar proses tetap terus berjalan. Untuk itu kami sangat membutuhkan peran aktif dari BPN dalam membantu proses tersebut di lapangan. Kami mengucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Sambas secara khusus dalam pelaksanaan proses sertipikasi hingga ini," kata Faruq dalam keterangan tertulis yang diterima Hi!Pontianak, Jumat, 23 April 2021.