129 Warga Terjaring Razia Masker di Sintang, Kalbar

Konten Media Partner
19 Oktober 2020 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim gabungan di Sintang melakukan razia masker. Foto: Dok. Prokopim Sintang
zoom-in-whitePerbesar
Tim gabungan di Sintang melakukan razia masker. Foto: Dok. Prokopim Sintang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
129 Warga Terjaring Razia Masker di Sintang, Kalbar
Hi!Sintang - Sebanyak 129 pelanggar terjaring razia penggunaan masker yang digelar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Sintang, Kalbar, Senin (19/10). Razia tersebut berlangsung di Jalan PKP Mujahidin.
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang berlangsung kurang lebih dua jam ini melibatkan berbagai unsur. Di antaranya Satpol PP, Kodim 1205 Sintang, Polres Sintang, BPBD, Dishub, BKPSDM, Dinas Kesehatan dan Inspektorat Kabupaten Sintang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Martin Nandung mangatakan, tim Satgas dari berbagai unsur dibagi menjadi 2 tim, yakni di depan Kantor Satpol PP dan depan galeri Dekranasda. 
Ia menjelaskan, untuk tim di depan Kantor Satpol PP berhasil memberhentikan pengguna jalan yang tidak pakai masker sebanyak 60 orang dan 5 orang yang tidak menggunakan masker dengan benar. 
Sedangkan tim yang di depan galeri Dekranasda, berhasil menghentikan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker sebanyak 62 orang dan 2 orang tidak menggunakan masker dengan benar. 
Salah satu warga yang terjaring razia masker di Sintang. Foto: Dok. Prokopim Sintang
"Khusus yang tidak menggunakan masker sama sekali jumlahnya 122 orang. Mereka sudah mengisi laporan pelanggaran, diberikan sanksi teguran lisan, serta difoto dengan kertas bertuliskan 'saya berjanji akan selalu menggunakan masker saat keluar rumah'," kata Martin.
ADVERTISEMENT

Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Dikatakan Martin, razia ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya mencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Sintang. 
"Kami tidak hanya menghentikan dan memeriksa kendaraan roda dua saja. Tetapi kendaraan roda 4 juga yang kami razia dan ditindak adalah yang tidak memakai masker sama sekali serta yang menggunakan masker tapi tidak benar pemakaianannya," ucapnya.
Selain razia, kata Martin, saat itu pihaknya sekaligus memberikan masker kepada para pengguna jalan yang tidak menggunakanya, menyampaikan imbauan serta memberikan sanksi.  
"Pada November 2020, kami akan meningkatkan sanksi bagi warga yang didapati tidak menggunakan masker, yakni berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT