Soal Praktik Rentenir, Ini Komentar Ketua Puskopdit dan DPRD Manggarai

Konten Media Partner
2 Juli 2021 12:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Manggarai, Eber Ganggut
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Manggarai, Eber Ganggut
ADVERTISEMENT
RUTENG - Praktik rentenir merajalela di Kabupaten Manggarai, NTT, yang memberikan pinjaman kepada peminjam dengan bunga yang tinggi.
ADVERTISEMENT
Penelusuran di lapangan, praktek rentenir bisa dijumpai di Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke rembong, Kabupaten Manggarai dan sekitarnya
Peristiwa itupun kemudian mendapat respon dari sejumlah kalangan seperti yang diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Eber Ganggut melalui pesan whatsapp kepada media ini, Jumat (2/7).
Eber menjelaskan bahwa rentenir itu biasanya bersifat orang/pribadi yang memberikan pinjaman uang kepada orang lain dengan bunga yang tinggi.
Transaksi itu lanjutnya terjadi apabila kedua belah pihak bersepakat, karena kesepakatan itu tidak terikat pada sebuah payung hukum yang resmi, maka biasanya kesepakatan itu bersifat dibawah tangan.
"Apakah rentenir itu ilegal, saya pikir tidak lah ya, karena sampai saat ini belum ada aturan yg melarang tentang keberadaan rentenir. Dan yang dilarang adalah ketika para rentenir melakukan kekerasan kepada orang yang belum bisa mengembalikan pinjaman sesuai kesepakatan mereka," terangnya.
ADVERTISEMENT
Dia berharap kepada masyarakat untuk tidak lagi meminjam uang pada rentenir atau tengkulak karena banyak Bank/koperasi di Manggarai saat ini selalu memberikan akses kemudahan pinjaman kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) Manggarai, Florianus Kampul kepada media ini, Jumat (2/7) menjelaskan bahwa jika rentenir itu menggunakan nama koperasi dalam operasionalnya maka hal itu tidak benar.
Karena menurutnya praktek yang dijalankan tidak sesuai dgn undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
"Misalnya dalam koperasi itu pemilik sahamnya adalah semua anggota, sehingga pengelolaannya adalah dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota," tuturnya
Tetapi lebih lanjut, Flori yang juga anggota DPRD Mangarai dari Fraksi PKB itu menjelaskan bahwa ketika rentenir pemiliknya orang pribadi, praktik rentenir tentu sangat merugikan masyarakat manggarai.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu lanjutnya, dia sebagai Ketua Puskopdit Manggarai mengajak seluruh primer di tiga Manggarai untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mau bergabung dengan koperasi kredit yang berada dalam binaan Puskopdit.
"Ada banyak keuntungan yang dirasakan oleh masyarakat jika menjadi anggota kopdit primer, yang tidak akan diperoleh lewat rentenir," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan Penanaman Modal Kabupaten Manggarai belum berhasil dikonfirmasi walaupun media ini berkali-kali minta tanggapannya melalui telepon dan pesan whatsapp.