Pemkab Manggarai Rencana Pinjam Rp 300 Miliar ke PT SMI, Ini Kata Fraksi PAN

Konten Media Partner
24 Juni 2021 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menit

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?

Sidang Paripurna DPRD Manggarai. Foto : Engkos Pahing
Sidang Paripurna DPRD Manggarai. Foto : Engkos Pahing
ADVERTISEMENT

RUTENG - Dalam rancangan akhir RPJMD 2021-2026 disampaikan bahwa Pemkab Manggarai akan melakukan pinjaman daerah sebesar Rp 150 miliar pada tahun 2022 dan Rp150 miliar lagi pada tahun 2023 ke PT SMI. Total pinjaman Rp 300 miliar rupiah.

ADVERTISEMENT

Dalam penjelasan Pemerintah Daerah kepada DPRD Manggarai disampaikan bahwa rencana pengembalian pinjaman daerah ini membutuhkan waktu 8 tahun dengan tingkat suku bunga sebesar 6,19%.

Menanggapi hal itu, Fraksi PAN menyampaikan pandangannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manggarai tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai tahun 2021-2026.

Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah disampaikan bahwa rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah, besaran DSCR (Debt Service Coverage Rasio) minimal sebesar 2,5.

Dalam pandangan Fraksi PAN yang salinannya diterima media ini, dijelaskan bahwa potensi besaran DSCR untuk Kabupaten Maggarai jika diformulasikan dengan rumus DSCR = (PAD+(DBH-DBH Dana Reboisasi) + DAU) kurang Belanja Wajib dibagi (Pokok +Bunga+ Biaya lain) maka potensi DSCR Manggarai pada posisi 2,65, terpaut cukup kecil pada posisi 0,15 dari ketentuan minimal.

ADVERTISEMENT

Melihat selisih Potensi DSCR untuk Kabupaten Manggarai yang sebesar 0,15 dari ketentuan minimal maka rasio kemandirian keuangan daerah dalam rangka pengembalian pinjaman daerah ini, memerlukan sebuah kajian yang cukup serius dengan tingkat probalitas yang cukup tinggi.

“Sebab jika kajian ini salah maka akan berdampak buruk pada kondisi keuangan derah pada tahun-tahun mendatang,” kata Sekrtaris PAN Manggarai, Ebert Ganggut mengutip poin penekanan Fraksi PAN, Kamis ( 23/6/2021).

“Fraksi mengingatkan bahwa rencana pinjaman daerah ini cukup riskan dalam situasi pandemi saat ini. Apalagi target pertumbuhan kapasitas riil keuangan daerah dalam Ranperda RPJMD rata-rata pertumbuah hanya sebesar 1,71% per tahun atau Rp. 22.451.665.349 per tahun,” tutur Ebert.

Disisi lain, lanjut Ebert, terget PAD dari pajak, retribusi dan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan juga tidak memberikan kontribusi pertumbuhan yang cukup signifikan dan bergerak pada posisi 0,4%.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk penerimaan daerah, dari Silpa maupun investasi non permanen juga tidak bisa kita tentukan secara pasti karena Silpa daerah selalu bergerak fluktuatif, selama ini Silpa Kabupaten Manggarai hasil audit BPK kecenderungan diperoleh dari Silpa dana JKN yang peruntukannya untuk jaminan kesehatan.

“Maka rencana pengeluaran pembiayaan daerah dalam rangka pengembalian utang pinjaman daerah tidak cukup memberikan keyakinan bahwa potensi penerimaan daerah dapat menutupi pinjaman daerah yang direncanakan,” tutupnya