Komitmen Membangun Kawasan Bebas Narkoba

Fathurrohman
Analis Kejahatan Narkotika, Penulis Cerita Perjalanan, ASN di BNN.
Konten dari Pengguna
27 Oktober 2020 9:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fathurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrai kawasan rawan narkoba. Freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrai kawasan rawan narkoba. Freepik.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selain melakukan kampanye “say no to drugs” sehingga masyarakat memahami bahwa menggunakan narkoba tidak memberikan manfaat terhadap kesehatan, hal lainnya adalah bagaimana melakukan upaya sinergis dengan melibatkan lembaga kesehatan, hak asasi manusia, peradilan pidana dan pelayanan sosial.
ADVERTISEMENT
Penanganan narkoba tidak cukup dengan model sistem paradilan pidana “konvensional” yang saat ini berlaku di Indonesia. Kasus per kasus dalam persoalan pidana narkoba harus dilihat dengan cara berbeda. Misalnya bagi para penyalahguna, membawa mereka ke proses peradilan pidana adalah pilihan yang tidak efektif. Selain memerlukan biaya, proses rehabilitasi dan reintegrasi mereka pasca dibebaskan dari lapas juga harus diperhatikan karena penghukuman sosial dari masyarakat berupa stigma negatif terus terjadi.
Jumlah penyalahguna harus ditekan agar permintaan berkurang. Dengan berkurangnya permintaan, maka suplai narkoba otomatis akan mengalami penurunan. Lembaga kesehatan harus fokus pada upaya pelayanan rehabilitasi, lembaga hak asasi manusia harus menjadi pengendali agar upaya penanganan pelaku penyalahguna dan pengedar berjalan sesuai nilai-nilai hak asasi manusia, dan lembaga pelayanan sosial harus hadir sebagai upaya pelibatan dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya menjaga dari bahaya narkoba.
ADVERTISEMENT
Disrupsi Pasar Narkoba
Upaya menekan permintaan narkoba juga dapat dilakukan dengan mendisrupsi atau merusak pasar-pasar narkoba. Pasar narkoba adalah tempat atau komunitas yang menjadi tujuan utama narkoba diedarkan kepada para konsumen. Pasar narkoba selama ini menyasar tempat hiburan malam, kampung narkoba, lembaga pemasyarakatan, dan kelompok atau komunitas tertentu.
Dalam banyak kegiatan razia tempat hiburan malam, petugas kerap mendapati pengunjung yang positif mengkonsumsi narkoba. Pengakuan pengunjung tersebut umumnya mereka mendapatkan narkoba dari dalam tempat hiburan malam. Kenyamanan tempat-tempat hiburan harus dirusak dengan menegakkan peraturan-peraturan daerah agar pengelola tempat hiburan dapat bertanggung jawab. Mereka harus turut serta mencegah narkoba beredar di dalam tempat hiburan malam.
Begitu juga kampung-kampung narkoba yang tersebar di banyak wilayah di Indonesia. Sampai hari ini, jika kita masuk ke kampung Ambon di daerah Jakarta Barat, para pengedar di daerah tersebut tidak sungkan menawarkan narkoba. Begitu juga di kampung-kampung narkoba lainnya seperti di Beting, Pontianak Kalimantan Barat, Kampung Dalam, Pekanbaru Riau, Mentawa Baru, Kota Waringin Timur Kalimantan Tengah, atau Kampung Kubur, Medan Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Membangun Kawasan Bebas Narkoba
Daerah-daerah dengan zona merah narkoba harus dilawan dengan program kawasan bebas narkoba (drug free zone). BNN sendiri mempunyai program strategis untuk mengintervensi kawasan rawan narkoba misalnya berupa program Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
Program kawasan bebas narkoba adalah lawan tanding atas adanya kampung-kampung narkoba. Pemerintah daerah setempat harus bersinergi dengan BNN sebagai focal point dalam menghadapi persoalan narkoba agar kampong-kampung narkoba dapat dibubarkan. Jika tidak, para pengedar narkoba di wilayah tersebut akan terus merasa nyaman sebagai raja atau gembong narkoba.
Pasar narkoba yang cukup sering ditemukan saat dilakukan razia adalah lembaga pemasyarakatan (lapas). Lapas menghadapi persoalan pelik dalam masalah peredaran narkoba di dalam lembaga yang seharusnya bersih sepenuhnya. Persoalan oknum, kualitas petugas lapas, dan kegigihan narapidana dalam upaya memasukkan narkoba ke dalam lapas masih menjadi persoalan menahun, tak terkecuali di masa pandemi sekarang ini.
ADVERTISEMENT
Sementara pasar narkoba yang menjadi tujuan peredaran narkoba adalah komunitas-komunitas tertentu. Di era pandemik ini, beberapa kali petugas mengamankan artis yang menjadi penyalahguna narkoba. Di tahun 2020 ini saja, lebih dari 20 orang artis terjerat kasus narkoba. Artinya, peredaran narkoba di kalangan komunitas artis cukup massif. Bukan hanya artis, tapi juga orang-orang yang terkait dengan pekerjaan artis.
Jika kawasan rawan narkoba yang terkategori zona merah tidak diatasi, maka akan mempengaruhi wilayah lainnya. Cara kartel narkoba Los Zetas di Meksiko merambah daerah kekuasaan adalah dengan memperluas daerah pasarnya. Begitu juga kartel-kartel lainnya. Dengan kata lain, daerah-daerah yang pada awalnya bebas dari narkoba menjadi tercemar dan bahkan menjadi basis peredaran narkoba yang baru.
ADVERTISEMENT
Komitmen membangun kawasan bebas narkoba harus menjadi spirit seluruh perangkat mulai dari level komunitas sampai pemangku kebijakan dari RT, RW, kelurahahan, kecamatan, dst. Jika tidak menjadi spirit bersama, maka perang narkoba tidak akan menang.