Indodebtcollection.com Siap Bantu Atasi Masalah Hutang Disaat Pandemi

Owner METAFORMA CREATIVE COMMUNICATIONS, former journalist, experienced creative director
Konten dari Pengguna
26 Oktober 2020 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Panik manakala terlibat hutang (image ist.)
zoom-in-whitePerbesar
Panik manakala terlibat hutang (image ist.)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Musim Pandemi saat ini tidak hanya menyebabkan orang was-was dan takut akan penyakit yang menular disebabkan oleh virus Covid -19, salah satu hal pokok yang membuat kecemasan adalah keadaan finansial yang menjadi tidak stabil seiring dengan kondisi ekonomi, banyaknya sektor bisnis yang pailit dan terpaksa harus gulung tikar.
ADVERTISEMENT
Banyak orang yang kemudian panik, manakala menyadari bahwa dirinya terlibat hutang. Badan Pendanaan atau pihak perbankkan pun sempat dibuat bingung dengan aturan relaksasi kredit yang dinyatakan oleh pidato Presiden yang dianggap oleh Bank tidak jelas, yang akhirnya menjadi kisruh antar pihak, banyak debitur atau peminjam uang berfikir kredit atau hutang dapat ditunda selama 1 tahun bahkan dibebaskan, padahal tidak demikian.
Akhirnya, para penagih hutang pun memiliki kesulitan untuk menagih hutangnya kepada pihak yang berhutang, sehingga dirasa perlu untuk mencari jasa tagih hutang baik agensi penagihan atau melalui firma – firma hukum konvensional dengan proses penyelesaian yang rumit dan makan waktu lama.
Di Indonesia sendiri belum ada peraturan khusus yang mengatur tentang penagihan hutang atau debt collection baik bagi hutang komersial atau pinjaman antar individu/ badan.
ADVERTISEMENT
Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa “Debitor dianggap wanprestasi, baik dengan perintah atau perbuatan serupa lainnya, atau berdasarkan kewajiban itu sendiri, di mana kewajiban tersebut menetapkan bahwa debitur akan wanprestasi, pada saat gagal menyerahkan dalam jangka waktu yang ditentukan.“ Berdasarkan hal tersebut di atas, maka perlu dikeluarkan surat teguran dari kreditur kepada debitur untuk menyatakan debitur tersebut telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian dengan kreditur.
Untuk itulah, Indodebtcollection.com hadir dengan tujuan membantu menagih hutang melalui pendekatan yang tidak makan waktu lama dan terbebas dari proses yang rumit. Mr. Christian selaku CFO Indo Debt Collection menjelaskan bahwa “Indodebt Collection hadir untuk mengubah paradigma dan stigma proses hard collection. Dengan strategi penagihan sesuai dengan profil para debitur. Dengan layanan yang responsif dan rencana yang direkomendasikan semua tercantum di dalam website. Indodebtcollection.com menjawab kebutuhan dan memberikan langkah proses penyelesaian yang ditangani oleh mitra pengacara profesional dan berlisensi”. (*)
ADVERTISEMENT