Cara Mudah Membuat Bukti Potong di e-Bupot

Klikpajak
Temukan artikel pajak terbaik
Konten dari Pengguna
27 Juli 2020 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Klikpajak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membuat bukti pemotongan PPh 23/26 di e-Bupot
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membuat bukti pemotongan PPh 23/26 di e-Bupot
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Klikpajak.id - Menjawab tuntutan era serba digital, tepatnya tiga tahun lalu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi bukti potong elektronik atau dikenal e-Bupot. Ada cara mudah membuat bukti potong di e-Bupot.
ADVERTISEMENT
Secara umum, bukti potong dibuat dari berbagai pajak penghasilan, seperti, PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 ayat (2).
Kali ini, Klikpajak akan membahas bukti potong PPh 23/26. Guna mempermudah urusan perpajakan wajib pajak badan, DJP pun melimpahkan urusan pembuatan bukti potong, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 ke mitra Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP).
Salah satu PJAP mitra resmi DJP adalah Klikpajak. Seperti apa kemudahan dalam membuat bukti potong, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26? Sebelum itu, simak ulasan Klikpajak by Mekari berikut ini.

Pengertian Bukti Potong dan Kaitannya dengan PPh 23/26

Bukti potong merupakan bagian dari pajak penghasilan pasal 23 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan ini terakhir diubah pada dekade terakhir, yakni dalam UU No.36/2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No.7/1983.
ADVERTISEMENT
Definisi PPh 23
Pengertian PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21.
PPh 23 ini dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan maupun jasa.
Definisi PPh 26
Pengertian PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Gambaran gampangnya pengertian PPh Pasal 23/26 adalah pajak penghasilan yang berasal dari transaksi badan usaha PKP dengan perusahaan terkait jenis transaksi tertentu sesuai ketentuan UU PPh.
ADVERTISEMENT
Sehingga potongan pajak penghasilannya adalah PPh 23, dan ketika transaksinya dengan luar negeri, maka berlakulah penggunaan PPh 23 yang Pasal 26.
Sedangkan berdasarkan UU PPh tersebut, pengertian Bukti Potong adalah formulir atau dokumen lain yang dipersembahkan yang digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh 23/26 yang dilakukan.

Berapa Tarif PPh 23/26?

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Besar tarif pajak penghasilan pasal 23 ditetapkan sebesar:
ADVERTISEMENT
Pengenaan tarif PPh 23 yang mengalami kenaikan dua kali lipat tarif standar karena tak punya NPWP, besar tarifnya menjadi:
Jumlah transaksi yang akan dikenakan angka tarif PPh yang naik dua kali lipat ini adalah jumlah bruto sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tarif khusus PPh 23
Pada tarif kategori objek pajak hadiah dan penghargaan diterapkan ketentuan khusus, yakni:
Hadiah lainnya dan penghargaan, termasuk penghargaan karier akan dikenakan tarif yang sama seperti halnya tarif pajak yang berlaku menurut PPh Pasal 21.
ADVERTISEMENT
Syarat bebas PPh 23
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa saja mengajukan pembebasan pajak untuk PPh 23 ini. Syaratnya adalah:
Setelah pengajuan pembebasan PPh 23 dilakukan, setidaknya membutuhkan waktu 5 hari untuk mendapatkan jawabannya. Jika lewat dari hari tersebut dan tidak ada balasan, artinya permintaan tersebut dianggap telah disetujui.
Tarif PPh 26
Besar tarif pajak penghasilan pasal 26 adalah:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Apa Saja Objek PPh Pasal 23/26?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.040/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU No. 36/2008, objek PPh 23 di antaranya:
ADVERTISEMENT
Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Untuk mengetahui lebih lanjut siapa saja yang menjadi subjek pemotong PPh 23/26 dan bagaimana cara mudah membuat Bukti Potong PPh 23/26, baca selengkapnya pada tautan ini: Cara Membuat Bukti Potong di e-Bupot.