LIPUTAN KHUSUS, Tumpahan Minyak Pertamina

Tumpahan Minyak di Karawang, Siapa Tanggung Jawab?

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
5 Agustus 2019 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengumpulkan tumpahan minyak di Pantai Cemarajaya, Karawang. Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengumpulkan tumpahan minyak di Pantai Cemarajaya, Karawang. Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
ADVERTISEMENT
Pada 12 Juli 2019, Perairan Utara Karawang tercemar akibat tumpahan minyak dan gelembung gas yang diduga berasal dari proyek Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ), anak perusahaan PT Pertamina (Persero).
ADVERTISEMENT
Akibat peristiwa ini, masyarakat di sekitar lokasi, khususnya nelayan dan petani tambak merugi karena banyak ikan di perairan tersebut tercemar. Bahkan hasil tangkapan para nelayan pun menurun.
Kasus tumpahan minyak sebenarnya bukan hanya terjadi kali ini saja. Hal serupa juga pernah terjadi pada Maret 2018 di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Lantas, kira-kira bagaimana aspek hukum dari tumpahan minyak di laut?
Langkah Penanggulangan
Dalam situasi seperti di atas, agar dampaknya tidak meluas, langkah penanggulangan harus diutamakan. Langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka penanggulangan adalah (Perpres 209/2006 dan UU 32/2009):
a. Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b. Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c. Penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau,
ADVERTISEMENT
d. Para lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adapun pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap keadaan darurat tumpahan minyak dibebankan kepada:
1) Setiap nakhoda, pimpinan kapal, jika tumpahan minyak bersumber dari kapal;
2) Setiap Administrator Pelabuhan (APDEL) atau Kantor Pelabuhan (KAKANPEL), jika tumpahan minyak terjadi di Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) yang menjadi tanggung jawabnya;
3) Pimpinan penanggulangan minyak dan gas bumi atau penanggung jawab unit kegiatan pengusahaan, jika bersumber dari unit usahanya;
4) Dan pimpinan unit usaha lain.
Jika perusahaan belum mampu menanggulangi, sementara sifat penanggulangan mendesak, pemerintah dapat melakukan penanggulangan terlebih dahulu. Biaya yang timbul akibat kegiatan penanggulangan akan dibebankan kepada pencemar sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perpres 109/2016.
ADVERTISEMENT
Langkah Pemulihan
Pemulihan merupakan tahap lanjutan setelah penanggulangan. Pemulihan mustahil tanpa ada rencana pemulihan. Rencana pemulihan diperlukan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan kerusakan ekosistem, metode, tahap-tahap yang akan dilakukan, jangka waktu, mekanisme pengawasan, dan hal lain. Inti dari proses pemulihan adalah sebisa mungkin untuk mengembalikan ekosistem kembali kepada keadaan semula.
Mengacu kepada Pasal 54 ayat (1) UU 32/2009, pemulihan wajib dilakukan oleh pencemar. Jika pencemar telah ditentukan dalam tahap penanggulangan, penting bagi pemerintah dan pencemar menyepakati rencana pemulihan yang disusun oleh pencemar. Penyusunan rencana pemulihan ini didahului dengan penilaian terhadap kerusakan ekosistem. Adapun tahapan-tahapan dilakukan dengan:
a. Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar
b. Remediasi
c. Rehabilitasi
ADVERTISEMENT
d. Restorasi; dan/atau
e. Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Apa upaya yang dapat ditempuh para korban?
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh mereka yang merasa dirugikan akibat kebocoran kilang minyak, salah satunya dengan melakukan class action. Class action adalah upaya hukum di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok, mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud (Pasal 1 PERMA 1/2002).
Hak gugat masyarakat ini diatur dalam Pasal 91 UU 32/2009 yang menyatakan bahwa:
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT
(2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
Dalam gugatan perwakilan kelompok (class action), apabila gugatan ganti rugi dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi, dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi. (Pasal 9 PERMA 1/2002).
Apa sanksi bagi perusahaan pencemar?
Perusahaan yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, maupun perdata. Sanksi administratif tumpahan minyak dapat berupa pembekuan izin lingkungan, dan/atau pencabutan izin lingkungan. Namun, sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana. (Pasal 76 dan Pasal 78 UU Lingkungan Hidup).
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 87 UU 32/2009, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Tanggung jawab ganti kerugian atas tumpahan minyak di laut diatur dalam Pasal 11 Perpres No. 109/2006 terdiri atas biaya:
a. Penanggulangan minyak di laut;
b. Penanggulangan dampak lingkungan dampak lingkungan akibat tumpahan minyak di laut;
c. Kerugian masyarakat akibat tumpahan minyak di laut;
d. Kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak di laut.
Sementara yang dimaksud dengan tindakan tertentu berupa:
a) memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan;
ADVERTISEMENT
b) memulihkan fungsi lingkungan hidup; dan/atau
c) menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Apa sanksi pidana yang dikenakan kepada perusahaan yang menimbulkan kerusakan lingkungan?
Kebocoran kilang minyak tersebut dapat merusak mutu lingkungan, khususnya baku mutu air laut, dan tentunya membahayakan manusia dan ekosistem sehingga perusahaan tetap dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam 99 ayat (1) (2) (3) UU 32/2009.
Pada intinya pelaku yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu air laut, dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun, dan denda paling sedikit Rp 1.000.0000.0000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 9.000.000.000 (sembilan miliar rupiah). Besaran sanksi tergantung pada akibat yang ditimbulkan.
ADVERTISEMENT
Bila masih ada yang ingin ditanyakan dan dikonsultasikan terkait masalah ini, atau jika Anda perlu bantuan hukum segera, silakan hubungi kami.
(021) 6329 683
Kantor: Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (www.dntlawyers.com).
Ditulis oleh
Rachel Rosetanya dan Fedro Pangaribuan (Fakultas Hukum Unika Atma Jaya)
Fikra Eka (Fakultas Hukum UNKRIS)
Intern Student at DNT Lawyers
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten