Ini Sanksi Pidana bagi Pelaku Pungli

DNT LAWYERS
DNT is an Indonesian commercial litigation law firm, presenting a varied worldwide legal service to all business level all around the country.
Konten dari Pengguna
22 Juni 2021 20:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari DNT LAWYERS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mendengarkan keluhan sopir-sopir truk container tentang maraknya praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok. Pungli tersebut antara lain terjadi dengan alibi adanya pengecekan, layanan bongkar muat, hingga keamanan dan sebagainya. Akibatnya, sopir dan pengusaha pengangkutan mengalami kerugian. Keluhan tersebut langsung direspons Presiden Joko Widodo dengan memerintahkan Kapolri untuk menangkap pelaku pungli. Hasilnya, Polri berhasil meringkus 49 orang diduga pelaku pungli.
ADVERTISEMENT
Pungli bukanlah hal baru, banyak terjadi di tengah masyarakat. Lantas menurut hukum, jika mengalami pungli, apakah bisa melaporkan pelakunya ke polisi serta pasal apa yang bisa digunakan?
Secara hukum, mengenai tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Berdasarkan pasal di atas, maka pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal-pasal pemerasan dan ancaman dengan ancaman pidana maksimal 9 (Sembilan) tahun. Namun perlu diingat pasal ini hanya berlaku jika pelaku pungli merupakan pihak yang tidak berwenang/tidak berhak seperti preman dsb, sementara jika pelaku yang melakukan pungli merupakan pejabat atau aparatur sipil negara, maka terhadap pelaku bisa juga dilaporkan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Artikel hukum ini ditulis oleh Alifia Jasmine, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Universitas Padjadjaran, Legal Intern di DNT Lawyers. Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait persoalan hukum atau diskusi menarik terkait hukum, segera hubungi kami di (021) 6329-683 atau email: [email protected] atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. www.dntlawyers.com