Tebang Pohon Sonokeling, Warga Cirebon Terancam 5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
27 Februari 2020 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembalakan liar berinisial KR dihadirkan jajaran Polres Majalengka dalam ekspose perkara, Kamis (27/2/2020). (Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembalakan liar berinisial KR dihadirkan jajaran Polres Majalengka dalam ekspose perkara, Kamis (27/2/2020). (Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Majalengka - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka mengamankan seorang pelaku illegal logging atau pembalakan liar.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial KR (43), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat diamankan beserta puluhan batang kayu Sonokolening dan satu unit mobil truk.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan pelaku diamankan karena tak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). KR diringkus setelah adanya laporan dari petugas Polisi Hutan Perum Perhutani Kabupaten Majalengka.
Bismo mengatakan petugas Polhut Perhutani mencurigai aktivitas truk pengangkut kayu di Jalan Raya Luewimunding-Sumberjaya, Desa Parungjaya, Kecamatan Luewimunding, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti batang pohon sonokeling yang disita dari pelaku illegal logging. (Istimewa)
"Setelah adanya laporan, petugas langsung menyelidiki ke TKP. Saat diberhentikan petugas, pelaku mengelak dan berusaha melarikan diri," kata Bismo seperti dikutip dari rilis Humas Polres Majalengka, Kamis (27/2/2020).
Saat akan dilakukan penangkapan, petugas Sat Reskrim Polres Majalengka sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku. Upaya pelaku untuk melarikan diri berhasil digagalkan petugas.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya pelaku dipaksa turun, pada saat turun pelaku melarikan diri dan meninggalkan kendaraan truk beserta isinya yang mengangkut kayu sonokeling," kata Bismo.
Kendati berhasil kabur, namun petugas berhasil mengungkap dan menemukan keberadaan pelaku. Pada Senin (24/2) kemarin, petugas berhasil mengamankan pelaku dan mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan 50 batang kayu sonokeling berbagai ukuran dan truk yang digunakan pelaku.
"Pelaku mengaku menebang pohon di hutan Blok Curug Gentong Perak 25 G Rumah Potong Hewan (RPH) Kepuh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Ciwaringin Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Majalengka," kata Bismo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Undang-undang No 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan, pelaku diancam kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
ADVERTISEMENT