Target Program PTSL di Kuningan Capai 75 Ribu Bidang, Biaya Hanya Rp 150 Ribu

Konten Media Partner
18 Januari 2022 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kanwil ATR/BPN Kabupaten Kuningan, Surahman saat memberikan keterangan persnya. (Andri)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kanwil ATR/BPN Kabupaten Kuningan, Surahman saat memberikan keterangan persnya. (Andri)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Kuningan – Kantor Wilayah ATR/BPN Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menargetkan penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui program PTSL di tahun ini sebanyak 75.520 bidang. Adapun besaran biaya yang dibebankan kepada pemohon PTSL adalah sebesar Rp 150 ribu setiap bidang tanah.
ADVERTISEMENT
“Biasanya kami menyelesaikan satu tahun hanya 5.000 bidang tanah, tapi sekarang ditargetkan 75 ribu bidang lebih,” kata Kepala Kanwil ATR/BPN Kabupaten Kuningan, Surahman saat memberikan keterangan persnya.
Demi mencapai jumlah target tersebut, pihaknya juga melibatkan petugas dari Babinsa sebagai satgas yuridis. Jumlah pengukuran tanah sendiri mencapai 66.800 dengan jumlah SDM cukup terbatas.
“Selain itu, kami masih melayani permohonan dari masyarakat di kantor. Jadi dalam satu bulan rata-rata itu 1.500 pemohon dari semua jenis layanan, jadi pelayanan rutin ini tetap berjalan,” imbuhnya.
Dia menyebut, total target 75 ribu lebih bidang tanah tersebar di 53 desa dengan 17 kecamatan. Sementara biaya PTSL yang dipungut hanya sebesar Rp 150 ribu setiap bidang tanah.
ADVERTISEMENT
“Tidak ada satu rupiah pun biaya yang ke BPN. Jadi biaya PTSL Rp 150 ribu itu untuk panitia di desa, itu namanya pra sertifikasi. Jadi biaya mengacu pada SKB 3 Menteri hanya Rp 150 ribu per bidang apakah itu 1 meter, 2 meter, 1 hektare hingga 3 hektare itu sama, itu per bidang sertifikat hanya di Jawa-Bali,” bebernya.
Apabila pemungutan biaya PTSL lebih dari angka yang sudah ditetapkan, lanjutnya, maka hal itu termasuk dalam kategori pungutan liar. Maka nanti saat ada penyuluhan, petugas akan melibatkan langsung penegak hukum baik dari Polres maupun Kejaksaan.
“Ini harus ya, supaya ada soft terapi bagi desa. Semoga tidak ada oknum-oknum yang bermain ya,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Apalagi saat program PTSL berjalan, pihaknya akan memasang spanduk besar di balai desa kaitan dengan biaya yang sudah ditentukan. Sehingga warga tidak perlu cemas karena biaya sebesar Rp 150 ribu akan dipasang di semua desa, khususnya bagi yang tengah menyelenggarakan program PTSL.
“Jadi jelas semuanya transparan, kalau ada oknum baik itu desa dan sebagainya, itu silahkan warga jika akan melaporkan. Saya sudah jelas intruksinya kepada teman-teman di kantor, bahwa ini program strategis nasional, dipelototin semua, sekali saja tergelincir maka masuk jeruji,” ungkapnya.
Dia juga menghimbau, sepanjang desa itu masuk dalam daftar program PTSL maka warga tidak perlu mendatangi kantornya. Sehingga pengurusan sertifikat PTSL nanti langsung dilayani di desa tersebut.
“Jadi tidak perlu datang ke BPN ya, semua akan kita layani di kantor desa,” pungkasnya.(*)
ADVERTISEMENT