Polres Cirebon Kota Luncurkan Pelat Nomor Putih, Sementara untuk Motor

Konten Media Partner
5 Oktober 2022 17:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. | Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. | Foto: Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon – Polres Cirebon Kota mulai menerbitkan pelat nomor kendaraan berwarna putih. Sementara ini, sebanyak 200 pelat nomor kendaraan warna putih hanya diperuntukkan kendaraan roda dua.
ADVERTISEMENT
Kasatlantas) Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja mengatakan, pelat nomor kendaraan berwarna putih merupakan aturan baru dari Korlantas Polri dan pihaknya sudah meluncurkan sejak 2 minggu lalu.
“Kami mulai mendistribusikan dan memberikan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih sejak 2 minggu yang lalu,” katanya, Rabu (5/10/2022).
Pihaknya belum meluncurkan TNKB warna putih untuk kendaraan roda empat, karena stok TNKB warna hitam masih tersedia.
“Untuk kendaraan roda empat kami belum mengeluarkan TNKB warna putih, karena stok TNKB warna hitamnya masih ada sisa,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, TNKB warna putih akan diberikan kepada kendaraan yang memenuhi sayat di antaranya adalah hanya untuk perpanjangan pajak 5 tahun.
“Sesuai aturan yang berlaku, hanya dapat diberikan kepada yang perpanjangan 5 tahun dan kendaraan baru,” terangnya.(Juan)
ADVERTISEMENT