Pembahasan UMK di Kota Cirebon Deadlock

Konten Media Partner
23 November 2021 17:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengurus KSPSI Kota Cirebon walkout saat rapat pembahasan UMK.(Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengurus KSPSI Kota Cirebon walkout saat rapat pembahasan UMK.(Juan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon – Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cirebon Jawa Barat, masih menemui jalan buntu, bahkan rapat tersebut diwarnai walkout. Sebanyak 4 orang perwakilan Serikat pekerja (SP) walkout dari rapat pembahasan UMK 2022 dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
ADVERTISEMENT
Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon Andi Muhammad, mengusulkan kenaikan UMK sebesar 10 persen, namun usulan tersebut ditolak.
“Semula kami mengusulkan kenaikan UMK 17 persen, setelah mempertimbangkan berbagai hal kami turunkan menjadi 10 persen, tapi masih ditolak,” katanya, Selasa 23/11/2021.
Ia menjelaskan, usulan 10 persen berdasarkan sejumlah pertimbangan diantaranya adalah inflasi 2020 sebesar 3,5 persen dan melihat kondisi perekonomian saat ini.
“Angka tersebut diambil bedasarkan usulan dari para buruh dan melihat kondisi perekonomian saat ini,” imbuhnya.
Usulan tersebut tidak mendapat respon positif, oleh karena itu ia bersama 3 orang anggotanya meinggalkan ruang rapat.
“Angkanya sudah diturunkan tapi tidak ada respon. Oleh karena itu kami walkout. Kami harap ini menjadi perhatian khusus dari Wali Kota Cirebon," pungkasnya.(Juan)
ADVERTISEMENT