Bunga Kartu Kredit Turun, Cek Besarannya Sebelum vs Saat Pandemi Corona

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
16 April 2020 11:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bunga Kartu Kredit Turun, Cek Besarannya Sebelum vs Saat Pandemi Corona
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabar baik nih bagi pengguna kartu kredit di tengah pandemi Covid-19. Suku bunga ‘kartu sakti’ ini diturunkan oleh Bank Indonesia (BI). Tingkat bunga yang rendah, bayar tagihan pun jadi lebih ringan.
ADVERTISEMENT
Wabah virus corona membuat banyak orang ‘mati kutu.’ Semua aktivitas dilakukan #dirumahaja. Hampir seluruh sektor penggerak ekonomi berhenti. Pengusaha mengeluh sepi order, pedagang kecil dilarang berjualan akibat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Imbasnya, bisnis gulung tikar, banyak pekerja dirumahkan tanpa menerima gaji sepeserpun. Lebih parahnya lagi, terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran karena pengusaha sudah tak sanggup membayar gaji pekerja.
Kalau tidak punya pendapatan lagi atau penghasilan tergerus, bagaimana bisa membayar tagihan kartu kredit maupun cicilan lain? Ingin menggunakan kartu kredit untuk membiayai sementara kebutuhan di masa sulit ini pun takut lantaran persoalan bunga yang tinggi.
ADVERTISEMENT
Tenang, BI mengakomodir permasalahan tersebut lewat kebijakan pelonggaran kartu kredit. Salah satunya memangkas suku bunga maksimum kartu kredit demi meringankan beban dan meningkatkan transaksi kartu kredit.
Bandingkan Bunga Kartu Kredit Sebelum dan Saat Corona
Berdasarkan laporan BI, transaksi non-tunai menggunakan ATM, kartu debit, kartu kredit, dan uang elektronik pada Februari 2020 atau sejak virus corona menjangkiti Indonesia, telah terjadi penurunan. Hal ini seiring dengan melesunya aktivitas ekonomi.
Otoritas moneter tersebut merilis kebijakan pelonggaran kartu kredit, antara lain:
1. Penurunan bunga kartu kredit
Batas maksimum suku bunga kartu kredit diturunkan dari sebelumnya sebesar 2,25% per bulan menjadi 2% per bulan. Berlaku mulai 1 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, sebelum Covid-19 ‘meneror’ Tanah Air, tingkat bunga kartu kredit berkisar antara 2,25% per bulan atau 27% setahun hingga 36% per tahun atau 3% per bulan.
Jika, bank penerbit memberlakukan bunga kartu kredit 2% per bulan, berarti bunga setahun sebesar 24%.
Baca artikel selengkapnya di sini.