Polda Malut Kantongi Sejumlah Nama Calon Tersangka Tenggelamnya KM Cahaya Arafah

Konten Media Partner
25 Juli 2022 14:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Ditpolairud Kombes Pol Raden Djarod Agung Riyadi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Ditpolairud Kombes Pol Raden Djarod Agung Riyadi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara, telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka atas insiden tenggelamnya KM Cahaya Arafah di perairan Desa Tokaka, Gane Barat Utara, Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah nama tersangka itu dikantongi setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk nakhoda KM Cahaya Arafah berinisial AND.
“Sudah ada tujuh orang yang kami mintai keterangan, termasuk nakhoda kapal,” jelas Direktur Ditpolairud, Kombes Pol Raden Djarod Agung Riyadi, Senin (25/7).
Djarod menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan beberapa tersangka dan langsung diumumkan paling lambat pada Selasa (26/7) besok.
“Besok kami gelar penetapan tersangka, berapa orang yang jadi tersangka dan kapasitasnya sebagai apa saja,” tegasnya.
Djarod bilang, sejumlah dokumen, mulai dari daftar manifes penumpang, surat izin berlayar, juga akan didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang memiliki kapasitas untuk mengeluarkan izin tersebut.
“Kalau sepintas kami lihat, izin berlayar hanya sampai di Desa Samo, tidak sampai ke Desa Tokaka. Makanya ini juga masih akan kami dalami,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT